JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aset milik mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hery Sudarmanto (HS), tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi yaitu Rizky Junianto selaku PNS di Kemenaker, dan Farid Azianto selaku karyawan swasta pada Selasa (14/4/2026).
“Saksi 3, 4, dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka (Heri Sudarmanto) yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Aliran Uang RPTKA Diduga Mengalir ke Eks Pejabat hingga Pensiunan
KPK pernah geledah rumah Hery
KPK telah menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada 29 Oktober 2025.
Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pernah memanggil Hery Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada 11 Juni 2025 dan menggeledah rumah Heri pada 28 Oktober 2025.
Baca juga: Kasus RPTKA Kemenaker, KPK Lacak Aset Hery Sudarmanto di Malang
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.
KPK mengatakan penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk pembuktian proses penyidikan perkara.
“Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang