Pupuk Kaltim dan SP KKPKT Teken PKB 2026–2028, Pastikan Hubungan Industrial yang Harmonis

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menandatangani hasil perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dengan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) untuk periode 2026–2028. Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menyaksikan langsung komitmen ini, serta perwakilan Danantara dan Pupuk Indonesia.

Direktur Utama Pupuk Kaltim, Gusrizal mengatakan, PKB ini disepakati guna memastikan keberlanjutan Pupuk Kaltim, sekaligus menjaga kesejahteraan karyawan di tengah dinamika transformasi industri pupuk nasional. Hal ini sekaligus langkah strategis dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan perusahaan.

Baca Juga :
IEA, IMF dan Bank Dunia Kompak! Harga Energi dan Pupuk Tinggi dalam Jangka Waktu Lama
Menaker Yassierli Wanti-wanti Kebijakan WFH Jangan Sampai Turunkan Produktifitas Pekerja

"Ini wujud nyata komitmen kami menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Sekaligus instrumen penting untuk memastikan hubungan industrial di Pupuk Kaltim tetap harmonis, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Gusrizal dikutip dari keterangannya, Rabu, 15 April 2026.

Menurut Gusrizal, penyusunan PKB dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara manajemen dan SP KKPKT secara intensif. Pada periode ini, SP KKPKT menjadi satu-satunya serikat pekerja yang memenuhi ketentuan dan lolos verifikasi untuk mengikuti perundingan, sehingga seluruh pembahasan dilakukan langsung antara kedua pihak sebagai representasi sah.

Sementara itu, Ketua Umum SP KKPKT Partono menyampaikan bahwa proses perundingan PKB tahun ini berlangsung dengan penuh dinamika. Namun tetap mengedepankan semangat musyawarah dan saling menghargai.

Partono menuturkan, SP KKPKT berupaya maksimal memperjuangkan aspirasi dan kepentingan karyawan di tiap tahapan perundingan, sehingga hasil yang dicapai merupakan kompromi terbaik yang dapat diterima kedua belah pihak.

“Kami menyadari kondisi perusahaan dan arah kebijakan holding turut mempengaruhi substansi PKB. Namun kami memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi. Tidak ada penurunan kesejahteraan, dan itu menjadi prinsip yang kami pegang teguh dalam perundingan,” jelas Partono.

Penandatanganan PKB pun diharap dapat memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja. Selain juga pedoman dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan, serta mendukung kelangsungan Pupuk Kaltim secara berkelanjutan.

"Kami mengapresiasi keterbukaan manajemen dalam berdialog, serta kesediaan untuk mencari solusi bersama atas berbagai isu yang muncul selama proses perundingan. Hal ini menjadi kunci tercapainya kesepakatan yang konstruktif," tambah Partono.

Baca Juga :
Menaker Surati Prabowo, Minta Kuota Magang Nasional Ditambah Jadi 150 Ribu Orang
Perkuat Operasional Rendah Karbon, Pupuk Kaltim Bakal Tambah Kapasitas PLTS 2,3 MW pada 2026
Sebut Ada 3 Negara Minta Dikirim Pupuk Urea dari Indonesia Gegara Selat Hormuz Ditutup, Mentan Amran: Masih Nego

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Keberangkatan Jamaah Haji Kloter Pertama, Prabowo Ingatkan Keamanan Tetap Jadi Prioritas
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemkot Makassar Siapkan Pete-Pete Antar Pulau, Layanan Segera Uji Coba
• 21 jam laluterkini.id
thumb
Simak 6 Saham Layak Koleksi yang Bisa Kasih Cuan Meluber Hari Ini
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hilirisasi Batu Bara untuk Pangan, RI Siapkan Pabrik 10.000 ton/Tahun
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Serangan Drone Rusia Hantam Universitas di Ukraina
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.