REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo usai operasi tangkap tangan (OTT) akhir pekan lalu. Penyidik mendalami kemungkinan Gatut Sunu melakukan pemerasan untuk jabatan kepala sekolah hingga camat, di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan kecamatan. Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat. Ini yang terus kami dalami dan telusuri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (15/6/2026).
Baca Juga
Beberapa Kepala Daerah Ditangkap KPK, Mendagri Tito Sebut Ada Kemungkinan terkait Pilkada Langsung
KPK Ungkap Cara Bupati Tulungagung ‘Mengakali’ Pemerasan agar Lolos dari Jerat Hukum
Bupati Tulungagung Disebut Minta Penggantian Belanja Pribadi ke Dinas-Dinas, KPK Ungkap Modusnya
Oleh sebab itu, dia mengatakan, KPK sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat terkait hal tersebut. "Kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026. KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.
Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu mendapatkan uang hingga Rp 2,7 miliar dari target Rp 5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)