Mendiktisaintek: Tidak Ada Ampun untuk Kekerasan Seksual di Kampus

tvrinews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan komitmen tegas pemerintah dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Kasus ini menjadi sorotan setelah terungkap adanya percakapan tidak pantas dalam sebuah grup chat yang diduga menyasar 20 mahasiswi dan 7 dosen di lingkungan FH UI.

Brian menekankan bahwa lingkungan perguruan tinggi harus bebas dari segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di dunia pendidikan.

“Kampus harus menjadi tempat yang aman dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Setiap bentuk pelecehan atau kekerasan tidak bisa dibenarkan dan harus ditindak tegas tanpa pengecualian,” ujar Brian, Rabu, 15 April 2026.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus seperti ini harus mengedepankan keadilan dan perlindungan bagi korban.

“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara serius, transparan, dan yang paling utama memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak,” lanjutnya.

Kemdiktisaintek, kata Brian, telah berkoordinasi dengan Rektor UI, Heri Hermansyah, guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah juga akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut.

Dalam penanganannya, kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari seksual, verbal, psikis, hingga perundungan dan diskriminasi.

Selain itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dilibatkan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjamin pemulihan korban.

Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, maka penindakan hukum akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Brian menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi dan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Kami akan memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan di kampus, agar setiap indikasi kekerasan dapat segera ditindaklanjuti dan tidak berulang di kemudian hari,” tegasnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lembaga Global Waspadai Dampak Perang Timur Tengah, Ekonomi Dunia Terancam
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
KPK Terima Info Bupati Tulungagung Peras Kepala Sekolah dan Camat
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Bank Jakarta Perkuat Fondasi, Jadi Enabler Ekonomi Ibu Kota
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sammy Simorangkir Bongkar Ramuan Rahasia yang Diminum Setiap Pagi Jelang Konser 20 Tahun Berkarya
• 2 jam lalugrid.id
thumb
SBY Ingatkan TNI Patuhi Konstitusi dan Tidak Masuk Politik Praktis
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.