Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara memberi sanksi kepada narapidana yang kedapatan keluyuran ke kedai kopi di Kendari.
Napi itu adalah Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang pada 9 Februari 2026 divonis 5 tahun penjara.
Sanksi juga diberikan kepada petugas yang mengawal Supriadi.
Momen keluyuran itu terekam video dan viral. Supriadi terlihat melenggang dengan baju batik dan peci putih. Tangannya tidak diborgol.
Narasi video itu adalah "napi rapat bareng pengusaha di coffee shop Kendari".
Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa napi tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Hebohnya peristiwa ini membuat Kanwil Ditjenpas Sultra menurunkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Ditjenpas Sultra untuk melakukan penyelidikan.
"Kita langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi dikutip dari Antara, Rabu (15/4).
Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas yang mengawal narapidana tersebut usai persidangan. Untuk itu, petugas tersebut diberikan sanksi disiplin.
"Karena, saat selesai sidangnya, WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut (ke) kedai kopi," ujarnya.
Selain diberikan sanksi disiplin, petugas tersebut ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra. Sebelumnya, dia bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
"Hukuman disiplin sifatnya rahasia dan masih punya hak menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut," ucap Sulardi.
Supriadi DiisolasiDia mengungkapkan bahwa selain petugas, pihaknya juga memberikan sanksi terhadap Supriadi dengan memindahkannya ke Lapas Kendari.
"Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke lapas," sebut Sulardi.
Belum ada keterangan dari Supriadi maupun petugas yang mengawalnya tersebut mengenai kejadian tersebut maupun sanksi yang diberikan.
Jadi Atensi Dirjen PasDirektur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Mashudi, langsung merespons peristiwa ini.
"Atensi segera cek laporan sepulang dari Bali," kata Mashudi kepada kumparan, Rabu (15/4).
Mashudi sejak kemarin berada di Bali membersamai Menimipas Agus Andrianto, dengan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Gubernur Bali I Wayan Koster, membuka The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP).





