Kemenkes Atur Pemasangan Label Nutri Level di Kemasan Makanan-Minuman Siap Saji

kompas.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.

"Kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Pahami Cara Benar Membaca Label Gizi pada Kemasan

Budi menuturkan, empat penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS adalah terkait konsumsi GGL yang berlebihan.

Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400 persen menjadi Rp 13,38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2,32 triliun di tahun 2019.

"Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Menkes.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.

Baca juga: 7 Langkah Mudah Membaca Label Nutrisi di Kemasan Makanan dengan Benar

"UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Budi.

Budi menuturkan, aturan pencantuman label gizi pada tahap awal ini belum menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, dan restoran kecil atau sederhana.

Sementara, minuman pemanis siap saji, seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level.

Nutri Level yang dimaksud terdiri atas, yakni: 

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
  • Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua
  • Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda
  • Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning
  • Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.

Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan Nutri Level B, Nutri Level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah daripada Nutri Level C, dan seterusnya.

Peraturan pencantuman Nutri Level harus berdasarkan hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejati Kaltim Menahan Eks Kadis Pertambangan Kukar AS atas Dugaan Korupsi Tambang Rp500 Miliar
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Sudah Benarkah Cara Keramas Anda? Ini Dia Tips dari Pakar Kecantikan!
• 6 jam lalugrid.id
thumb
IHSG Sesi I Menguat 0,44 Persen ke 7.709
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional Asal Iran
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Rahasia #FeelTheMiracle dari Anggun dan Maudy Ayunda di Promo Film Para Perasuk
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.