Cara Kemendagri Minimalisir Korupsi oleh Kepala Daerah

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki berbagai upaya untuk meminimalisir tindakan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Pasalnya, belakangan ini sejumlah kepala daerah ditetapkan tersangka oleh KPK karena tindakan rasuah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan pihaknya selalu bekerja sama dengan KPK melalui penerapan Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk mencegah korupsi oleh PNS/ASN.

"Kemendagri berkolaborasi dengan KPK memaksimalkan penggunaan MCP sebagai indikator tata kelola pemerintahan yang bersih. MCP difokuskan pada 8 area rawan korupsi, termasuk perencanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, dan manajemen ASN," katanya kepada Bisnis, Selasa (14/4/2026).

Dia menambahkan kerja sama turut menggandeng BPKP untuk memperkuat peran Inspektorat Daerah (APIP) agar lebih aktif dalam mengawasi dan mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini di tingkat daerah.

Selain keterlibatan lembaga eksternal, Kemendagri juga memberikan pendidikan antikorupsi melaui BPSDM Kemendagri dengan fokus pendidikan manajemen strategi, integritas, dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel bagi aparatur daerah.

"Implementasi Satu Data Pemerintahan (Permendagri 5/2024): Kemendagri memperkuat pengelolaan data melalui sistem yang terintegrasi (Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri) untuk meminimalisir celah manipulasi data yang sering menjadi modus korupsi," jelas Benni.

Upaya selanjutnya, kata Benni, adalah memfasilitasi Pemda untuk mengembangkan sistem pelayanan publik yang transparan dan anti-suap/gratifikasi.

Benni menegaskan bahwa Kemendagri berupaya memperketat pengawasan setiap penyelenggaraan daerah dan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar aturan.

"Memperkuat komitmen pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pendekatan preventif dan detektif, serta menegaskan tindakan administratif jika kepala daerah berkinerja rendah atau melanggar aturan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dari pemberitaan terbaru KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Suni Wibowo (GSW) sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka pemerasan seleksi calon perangkat desa (Caperdes). 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Reklamasi yang Bakal Digarap PJAA Masih dalam Proses Pencarian Investor
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Haechan NCT Dimaki Penggemar di Bandara Incheon Usai Digosipkan Pacaran
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Roblox Belum Patuhi PP Tunas, Komdigi Temukan Celah Chat dengan Orang Tak Dikenal
• 10 jam laludisway.id
thumb
Sungai Ciparigi Meluap, 80 Rumah di Tegallega Bogor Terendam Banjir
• 1 jam lalukompas.com
thumb
PSSI Pers Siapkan Diskusi Besar Bahas Jalan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030: Undang Erick Thohir, Mantan Pemain, dan Pengamat
• 7 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.