Pengamat: Perlu kehati-hatian dalam wacana pajak air permukaan sawit

antaranews.com
20 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin menilai perlu adanya kehati-hatian dan kajian hukum lebih lanjut dalam rencana sejumlah pemerintah daerah memberlakukan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan.

Zainal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan diperlukan adanya pemahaman definisi pajak air permukaan.

Menurutnya, air permukaan secara hukum merujuk pada sumber air seperti sungai, danau, waduk, rawa, maupun genangan air lain yang tidak mengalami infiltrasi ke bawah tanah.

“Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah bukan menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa,” kata Zainal.

Wacana kebijakan tersebut, lanjutnya, dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Zainal menjelaskan, UU HKPD secara jelas mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Pada Pasal 1 angka 52 UU HKPD ia sebut mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan, dalam Pasal 30 UU HKPD, dasar pengenaan pajak harus dihitung berdasarkan volume air yang diambil.

“Artinya, pajak hanya dapat dikenakan apabila terdapat tindakan aktif mengambil air, misalnya penyedotan air sungai menggunakan pompa, pengukuran melalui water meter, kemudian dialirkan untuk kebutuhan tertentu,” ujarnya.

“Selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada objek pajak air permukaan. Pohon sawit tidak mungkin diukur berapa meter kubik air permukaan yang dipakai,” imbuhnya.

Lebih jauh, Zainal mengingatkan prinsip hukum perpajakan nullum tributum sine lege, yakni tidak boleh ada pajak tanpa dasar undang-undang.

“Undang-undang tidak pernah mengatur pajak atas proses biologis tanaman. Jika dipaksakan, maka ini bukan pajak ganda, melainkan pungutan yang tidak memiliki landasan hukum,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa tambahan beban pungutan daerah berpotensi menekan daya saing industri sawit nasional di tengah berbagai tekanan regulasi yang sudah dihadapi sektor tersebut.

Menurutnya, kebijakan PAP justru kontraproduktif terhadap agenda strategis pemerintah, termasuk program mandatori biodiesel B50 yang membutuhkan efisiensi biaya produksi.

Zainal pun berharap pemerintah daerah di sejumlah provinsi sentra sawit segera menghentikan rencana penerapan PAP terhadap pohon kelapa sawit dan menyesuaikannya kembali dengan UU HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023, serta adanya langkah korektif dari pemerintah pusat.



Baca juga: Freeport bayar pajak air permukaan ke Pemprov Papua Rp1,4 triliun

Baca juga: Anggota DPRD Jabar sorot tumpang tindih kewenangan pajak air permukaan

Baca juga: DPRD Padang setujui revisi Ranperda pajak air tanah jadi Perda


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp30.000 Jadi Rp2,89 Juta per Gram
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Orang Ini Kaya Raya dari Perang Rusia-Ukraina
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pria yang Palak Penjaga Warteg di Bekasi Diduga Alami Gangguan Jiwa
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Bareskrim Bongkar Kasus Peredaran Tabung Whippink di Jakarta, 9 Orang Diamankan
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Peredaran 2.700 butir Ekstasi Jaringan Prancis di Bekasi Digagalkan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.