Bareskrim Bongkar Kasus Peredaran Tabung Whippink di Jakarta, 9 Orang Diamankan

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membongkar peredaran tabung gas N2O Whippink selama 13-14 April 2026 di Jakarta.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan total ada tiga TKP tempat yang digerebek terkait dengan peredaran Whippink. 

Perinciannya, di Pademangan, Pulo Gadung dan Kemayoran. Ratusan tabung pun telah diamankan dengan berbagai macam ukuran mulai dari 640 gram hingga 2.050 gram.

"Pengungkapan perkara Tindak Pidana Kesehatan memproduksi dan mengedarkan Sediaan Farmasi jenis Gas N20 merk Whippink," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Kemudian, Eko menjelaskan secara total ada sembilan orang yang diamankan oleh penyelidik. Mereka yakni SU (56), AR (33), PE (27), NH (31) ET (28), ST (24), SU (26), SUP (34), AP (40).

Dari hasil pemeriksaan, terdapat perusahaan pengelola yang tidak memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait penjualan maupun produksi Whippink yakni PT Suplaindo Sukses Sejahtera.

Baca Juga

  • BPOM Bongkar Peredaran 'Gas Tertawa' Baby Whip di Marketplace, Amankan Puluhan Tabung
  • Viral Peredaran Whip Pink, Ini Respons Kemendag
  • DPR Minta BNN Atur Kategori Penggunaan Whip Pink

"Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pemilik dari lokasi produksi, dan Gudang pengiriman Produk Gas N2O Merk Whippink adalah AH, S dan JH," imbuhnya.

Dalam perkara ini, total ada gudang produk Whippink berjumlah 16 titik yang berlokasi di 10 kota, seperti Jakarta lima gudang, Bandung dua gudang, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Medan hingga Bali dua gudang. 

Adapun modus penjualan tabung Whippink ini dilakukan dengan cara menghubungi gudang terdekat oleh seseorang seolah-olah untuk kepentingan usaha kuliner atau kafe. Nantinya, paket itu bakal diambil oleh ojek online sebelum diterima oleh pembeli.

Kemudian berdasarkan keterangan admin yang diamankan, total omset penjualan Whippink mencapai Rp2 miliar hingga Rp7,1 miliar per bulan.

Sebagai tindak lanjut, Bareskrim bakal melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan BPOM soal gas N2O dan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Pasal yang dilanggar Pasal 435 Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Klaim Bank Dunia, IMF hingga Lembaga Rating Kagum Strategi Fiskal RI
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Zaskia Adya Mecca Bersyukur Kala Nyaman saat Berikan Kesaksian dalam Sidang
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Spesifikasi JAC Trekker T90 EV yang Mengisi Ceruk Double Cabin Listrik
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Pengalihan Impor Bahan Baku Gula Rafinasi dari Swasta ke BUMN Diprotes, Ini Sebabnya
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Wamendikdasmen Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pelecehan Seksual dan Perundungan di Sekolah
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.