Jakarta: Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Barang haram itu jaringan Prancis.
"Polres Metro Jakarta Selatan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku berinisial MI dan R," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga :
Korlantas Polri Pastikan Pemutihan Pajak 2026 Online Gratis Hoaks"Barang bukti yang diamankan berupa 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru berlogo Marvel," ujar Yuni.
Ilustrasi narkoba. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Adapun, kedua pengedar ekstasi ini diduga jaringan internasional. Barang bukti ekstasi tersebut diduga berasal dari negara Prancis.
"Kami bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena ini diduga jaringan internasional Prancis-Jakarta," kata Prasetyo.
Saat ini, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Para tersangka terancam hukuman lima hingga 10 tahun penjara.
Masyarakat, khususnya generasi muda diimbau untuk menjauhi narkoba. Masyarakat juga diminta melaporkan ke polisi melalui layanan 110 jika menemukan informasi terkait peredaran narkotika.




