Korupsi Bea Cukai, KPK Dalami Kongkalikong Forwarder-Pejabat Manipulasi Data Barang

metrotvnews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai pada Rabu, 14 April 2026. Penyidik ingin mendalami proses forwarder barang dari luar negeri masuk ke Indonesia.

“Tentunya kalau berkaitan dengan forwarder, ini berkaitan dengan proses-proses bea berkaitan dengan proses dan mekanisme importasi barang, bagaimana barang-barang dari luar negeri itu masuk ke Indonesia,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 15 April 2026.

Tiga saksi yang dipanggil KPK, yakni A alias AI, S alias SB, dan FM. Budi enggan memerinci saksi mana saja yang memenuhi panggilan.

Namun, dalam pengiriman barang masuk Indonesia ini, penyidik menduga ada manipulasi data. Barang-barang itu tidak melewati tahap pemeriksaan karena berhasil menyuap pejabat.

“Ini mirip dengan konstruksi awal yang kami temukan pada peristiwa tertangkap tangan, adanya dugaan pengondisian, barang-barang ini diatur oleh pihak forwarder dan juga pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” ucap Budi.

Menurut Budi, dalam perkembangan kasus ini, KPK menemukan informasi yang menjelaskan forwarder tidak keberatan memberikan uang ke pejabat Ditjen Bea Cukai. Asalkan, barang yang mau dikirim bisa masuk ke Indonesia.

“Jadi forwarder ini all in ya, dalam pengurusan dari proses administrasinya, kemudian pengiriman barang, ini juga banyak dilakukan oleh pihak-pihak forwarder,” ujar Budi.

Baca Juga:  Korupsi Bea Cukai: Bukan Hanya Impor, Suap Pita Cukai Rokok Kini Masuk Radar KPK



Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR), John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray, Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray, Dedy Kurniawan (DK).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral! Narapidana Korupsi Nikel Keluyuran di Kedai Kopi, Ini Penjelasan Karutan Kendari
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Ada Proyek MRT, Jalan MH Thamrin Direkayasa Hingga 30 Mei
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Sekolah di Grogol Libur Akibat Banjir, MBG Dialihkan ke Warga Terdampak
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
10 Cara Raup Cuan di Tengah Lonjakan Belanja Online
• 55 menit laluviva.co.id
thumb
Lebaran Betawi, merawat budaya dan tradisi ala DKI
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.