Dua Perpres AI Segera Terbit: Atur Tiga Tingkatan Risiko dan Mitigasi Kerugian

katadata.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres terkait AI, yakni peta jalan dan etika. Dalam hal etika, kecerdasan buatan akan ditinjau dari tiga kategori risiko.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi Edwin Hidayat mengatakan kedua perpres AI itu sudah selesai harmonisasi. “Saat ini, sudah di Kementerian Sekretariat Negara,” kata dia usai menghadiri acara IDE Katadata Future Forum 2026 di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (15/4).

Dalam sesi paparan bertajuk ‘Menuju Visi Kecerdasan Artifisial: Penguatan Tata Kelola AI’, Edwin menyampaikan bahwa Perpres terkait Peta Jalan AI 2026 – 2029 memberikan arahan dan langkah-langkah pelaksanaan strategi pembangunan ekosistem AI nasional.

Perpres Peta Jalan AI itu memuat bidang spesifik yang akan diarahkan secara strategis dalam pengembangan dan pemanfaatan akal imitasi. Bidang yang dimaksud yakni ekonomi dan keuangan; energi, sumber daya dan lingkungan; kesehatan; ketahanan pangan; pendidikan; pertahanan; perumahan; politik, hukum, dan keamanan; reformasi birokrasi; serta, seni, budaya dan ekonomi kreatif.

Aturan itu juga memuat program hasil terbaik cepat (quick win) dalam pemanfaatan AI, di antaranya untuk Makan Bergizi Gratis (MBG), skrining TBC, pemetaan wilayah rawan stunting, Koperasi Desa (Kopdes), mendukung pembelajaran adaptif sekolah rakyat, serta deteksi hoaks dan disinformasi.

Edwin juga menyampaikan, kementerian sudah membentuk gugus tugas koordinasi AI. Tim ini bertugas menyelenggarakan pelaksanaan peta jalan akal imitasi nasional.

Mereka akan melibatkan multipemangku kepentingan, dan tim ini berkoordinasi dengan Menteri Komdigi.

Co-founder sekaligus CEO Katadata Indonesia Metta Dharmasaputra dalam acara yang sama, menyampaikan bahwa inovasi AI disebut akan melahirkan Revolusi Industri kedua.

AI bukan lagi sekadar alat otomasi, melainkan katalisator utama yang mendefinisikan ulang produktivitas manusia, seperti yang dilakukan teknologi mekanisasi industri lebih dari dua abad silam. Seperti dua sisi kepingan mata uang, kata dia, inovasi merupakan sisi lain tak terpisahkan dari masa depan.

Perpres Etika AI

Aturan ini mengatur prinsip moral yang berfungsi sebagai landasan yang memastikan proses pengembangan, penyelenggaraan, dan pemanfaatan AI degan nilai etika yang ditetapkan.

Pengembangan, penyelenggaraan, dan pemanfaatan AI akan berpedoman pada nilai Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundang-undangan, serta etika AI. Nilai etika AI yakni inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.

Perpres Etika AI juga membagi risiko AI dalam tiga kategori. Pertama, risiko rendah. “Misalnya chatbot Rumah Sakit,” kata Edwin.

Kedua, risiko tinggi, yakni apabila akal imitasi menggunakan data pribadi bersifat spesifik sesuai ketentuan perundang-undangan, dan/atau berdampak signifikan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), keselamatan, layanan publik penting, dan berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi individual dan kelompok tertentu apabila terjadi kesalahan, penyalahgunaan, dan/atau kegagalan sistem.

Terakhir, risiko yang tidak dapat diterima, yakni apabila AI dianggap mengancam dan membahayakan keselamatan pengguna, HAM, dan/atau berdampak luas terhadap keamanan publik dan stabilitas nasional.

Etika AI itu harus dipatuhi oleh pengguna, pelaku sektor, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kementerian dan lembaga harus membuat kebijakan AI masing-masing. Ini yang membuat jadi ‘ramai’, karena aturan teknis di setiap regulator akan berbeda,” kata Edwin. Ia mencontohkan penggunaan akal imitasi di industri media. “Berapa persen penggunaan AI-nya. Saat ini diatur oleh perusahaan masing-masing.”

Komdigi Disurati Banyak Pihak soal Perpres Etika AI

Edwin bercerita, saat melakukan konsultasi publik, hampir semuanya sepakat bahwa pemerintah perlu membuat peta jalan AI dengan konsep regulasi yang tidak mengontrol inovasi, melainkan sebagai enabler.

“Akan tetapi, begitu bicara mengenai etika, ramai,” kata Edwin. “Kami dapat surat dari mana-mana, dari negara adidaya.” Padahal, merujuk pada sejumlah survei, AI memiliki sejumlah risiko, termasuk misinformasi dan konfrontasi geoekonomi.

“Padahal, apa yang akan diatur pada Perpres Etika AI ini bukan seperti model dari luar negeri yang melarang AI. Ini lebih menekankan kepada tanggung jawab pemerintah, pelaku sektor, pengguna, dan pemangku kepentingan lain,” katanya.

Perpres Etika AI mengatur aspek perlindungan di antaranya tata kelola dan kontrol dari, oleh, dan untuk manusia; keamanan keandalan sistem dan kecakapan teknis; transparansi dan akuntabilitas; mitigasi kerugian dan penyalahgunaan; keadilan dan kecukupan; kebermanfaatan dan pelindungan terhadap manusia, lingkungan, dan negara; inklusivitas dan keragaman; serta, penghargaan terhadap karya cipta dan budaya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri PPPA Kecam Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FH UI: Langgar HAM
• 18 jam laludetik.com
thumb
MPR RI Ingin Haji Jadi Upaya Diplomasi Hentikan Perang
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Usut Dugaan Bupati Tulungagung Peras Kepala Sekolah hingga Camat
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
16 Mahasiswa FH UI diduga lakukan pelecehan seksual di grup chat, kampus gelar sidang internal
• 14 jam lalubrilio.net
thumb
Ternyata Ini Alasan Kaviar Bisa Mahal
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.