TABLOIDBINTANG.COM - Hari pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi semakin dekat. Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Lama mengonfirmasi bahwa pengajuan surat rekomendasi nikah atas nama keduanya telah rampung diproses.
Kepala KUA Kebayoran Lama, Ahmad Chalabi, menyampaikan bahwa perwakilan keluarga sempat datang untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan. Proses tersebut dilakukan agar akad nikah dapat dilangsungkan di luar wilayah administratif tempat mereka mendaftar.
"Kemarin-kemarin yang lalu, datang utusan pihak keluarga untuk mengurus surat rekomendasi nikah," kata Ahmad Chalabi saat ditemui di kantornya, Selasa (14/4).
Ia memastikan, seluruh berkas yang diajukan telah melalui pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku dan dinyatakan lengkap. "Sudah kita proses, sudah kita buatkan," tegasnya.
Menurut Ahmad Chalabi, penerbitan surat rekomendasi nikah memang diperlukan apabila pasangan calon pengantin berencana menikah di luar wilayah kewenangan KUA tempat pendaftaran awal. Ia menambahkan, syarat administrasi yang harus dipenuhi mencakup data identitas hingga dokumen pendukung lain yang diatur oleh pemerintah. "Kita buatkan rekomendasi nikah kalau dia berada di luar kewenangan kami," ujar Ahmad Chalabi.
Meski demikian, pihak KUA tidak mengungkap lokasi pasti pelaksanaan akad nikah pasangan tersebut. "Saya gak bisa sebut, pokoknya dia mengajukan persyaratan untuk mengajukan rekomendasi nikah," pungkasnya.
Hingga kini, baik pasangan maupun keluarga belum memberikan pernyataan resmi terkait jadwal dan lokasi hari bahagia tersebut.




