Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel berikut?
1. Bagaimana duduk perkara kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI?
2. Siapa saja yang menjadi korban kekerasan seksual secara verbal di FHUI?
3. Seperti apa kebijakan UI menyikapi kasus dugaan kekerasan seksual tersebut?
4. Mengapa terduga pelaku kekerasan seksual di UI dapat terancam dikeluarkan dari kampus?
5. Mengapa dunia pendidikan Indonesia dalam situasi darurat kekerasan seksual?
Kasus dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini terungkap setelah ada unggahan di media sosial berupa tangkapan layar dari grup percakapan yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FHUI.
Perilaku para mahasiswa tersebut terbongkar berawal dari unggahan akun X @sampahfhui pada akhir pekan lalu, Sabtu (11/4/2026), yang membeberkan tangkapan layar percakapan grup Whatsapp dan Line mahasiswa FHUI.
Isi obrolan tersebut bukan sekadar ”candaan tongkrongan” biasa. Namun, di dalamnya sarat dengan komentar vulgar, obyektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto mahasiswi, hingga penggunaan frasa seperti ”diam berarti consent” dan ”asas perkosa”.
”Isi percakapan tersebut memuat pelecehan dan obyektivitas terhadap perempuan. Mulai dari sesama mahasiswa sampai dengan dosen mereka sendiri,” kata Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fathimah Azzahra.
Menurut Fathimah, tindakan ini sudah sangat mengkhawatirkan mengingat pelaku adalah mahasiswa fakultas hukum yang seharusnya paling sadar hukum. ”Sebuah ironi ketika kasus pelecehan seksual separah ini dinormalisasi dan dilakukan oleh orang-orang yang paling sadar hukum,” ujar Fathimah yang turut membeberkan identitas para pelaku.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai bahwa kasus yang viral ini hanyalah ”fenomena gunung es” dari realitas yang lebih besar di lingkungan pendidikan.
”Dapat dipastikan masih banyak grup chat yang menormalisasi obyektifikasi perempuan sebagai sekadar internal jokes di antara lingkaran pertemanan,” ujar anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak.
Para pelaku pelecehan seksual di FHUI berjumlah 16 orang membentuk grup privat untuk membicarakan dosen dan mahasiswa di kampus mereka. Mereka tinggal dalam satu indekos dan membangun beragam percakapan grup yang melecehkan dan merendahkan martabat korban.
”Setidaknya ada 20 mahasiswa dan 7 dosen yang menjadi korban pelecehan,” kata kuasa hukum beberapa korban, Timotius Rajagukguk, dalam konfrensi pers yang berlangsung di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Selasa (14/4/2026).
Timotius menerangkan, fakta ini terkuak setelah jajarannya memeriksa percakapan dalam grup itu. Ada beberapa percakapan yang ada di dalam grup tersebut yang sangat melecehkan dan menghina martabat korban.
Dari hasil penelusuran, ungkap Timotius, para pelaku ternyata merupakan teman satu indekos bernama Puri Asih. Mereka membuat grup sebagai wadah komunikasi. Namun, grup tersebut disalahgunakan untuk melecehkan sejumlah korban.
”Bukan tidak mungkin korbannya lebih dari itu, atau mungkin ada mahasiswa lain yang belum tahu bahwa mereka turut menjadi korban pelecehan,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak rektorat dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia untuk menelusuri kasus ini. ”Kami berharap pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal, jika perlu dikeluarkan dari kampus,” ujar Timotius.
Melalui pernyataan pers, Senin (13/4/2026), Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, UI menyikapi secara serius laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI sebagaimana berkembang di ruang publik.
”UI menegaskan, setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Erwin.
Saat ini penanganan kasus itu dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian.
Proses tersebut mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Sejalan dengan proses tersebut, FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika.
Dia menyebut, FHUI sedang menelusuri dan memverifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh terkait dengan kejadian itu. Proses tersebut dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, FHUI akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. FHUI juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Sebanyak 16 mahasiswa FHUI yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual dihadirkan dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa. Meski para pelaku sudah meminta maaf, pihak kampus dituntut menjatuhkan sanksi tegas kepada mereka agar kejadian serupa tak terulang. Mereka terancam sanksi drop out (DO) oleh kampusnya.
Dalam forum yang digelar pada Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa dini hari itu, 16 pelaku dihadirkan di hadapan ratusan mahasiswa serta perwakilan pihak kampus. Kehadiran para pelaku itu pun menyulut emosi mahasiswa lain.
Dalam forum itu, beberapa pelaku menyampaikan permohonan maaf. ”Saya mohon maaf dan saya yakin saya sangat menyesal atas perbuatan itu dan akan menjadi pelajaran untuk ke depannya,” kata salah seorang pelaku.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHUI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, forum di auditorium FHUI tersebut digelar bagi para korban untuk menuntut permohonan maaf dari pelaku.
”Namun, permintaan maaf saja tidak cukup, perlu ada sanksi yang lebih tegas. Bahkan, tidak menutup kemungkinan (sanksi) drop out (dikeluarkan dari kampus),” ujar Dimas saat dihubungi, Selasa.
Selain sanksi tegas terhadap para pelaku, BEM FHUI juga berharap ada pendampingan dan pemulihan terhadap para korban. Hal lain yang harus dilakukan adalah penguatan budaya komunitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, penanganan kasus ini dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Menurut Erwin, apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Kasus kekerasan di lembaga pendidikan terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menunjukkan, terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dalam tiga bulan terakhir.
Kasus terbaru adalah dugaan pelecehan seksual di dalam grup aplikasi pesan oleh mahasiswa FHUI. Sebanyak 16 mahasiswa FHUI diduga menjadi pelaku pelecehan seksual tersebut.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyatakan keprihatinan serius atas maraknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan tersebut.
Ubaid menyebut, kasus pelecehan seksual di FHUI menjadi alarm keras karena pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum.
”Ini bukan sekadar ironi, melainkan kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas. Kasus di FHUI memperlihatkan kekerasan seksual terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan,” tutur Ubaid.
Dia menambahkan, berdasarkan pemantauan JPPI pada Januari-Maret 2026, tercatat ada 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurut dia, data ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.
Dari 233 kasus kekerasan itu, sebanyak 71 persen terjadi di sekolah, 11 persen di perguruan tinggi, 9 persen di pesantren, 6 persen di satuan pendidikan nonformal, dan 3 persen di madrasah.
”Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan,” tutur Ubaid.





