Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas terkait RUU Pemerintahan Aceh. Baleg DPR sepakat memperpanjang dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian KKP, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (15/4/2026). Adapun dana Otsus Aceh telah berjalan sejak 2007, tahun 2027 status tersebut akan berakhir.
"Kami saat ini sedang menyusun rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh setelah pelaksanaan khususnya dana Otsus Aceh itu sudah berlangsung 20 tahun dan tahun 2027 memang kita harus sepakati apakah kekhususan Aceh ini kita teruskan atau tidak," kata Doli.
"Nah, dalam pembicaraan-pembicaraan kami selama di Badan Legislasi, terutama panja penyusunan RUU Aceh ini, kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus," tambahnya.
Namun, Doli belum mengungkap rincian besaran dana Otsus Aceh dalam RUU tersebut. Waketum Partai Golkar ini mengatakan rincian besaran dana otsus masih dalam pembahasan.
"Nah, tinggal persoalan besaran dan segalanya tentu nanti akan kita bicara lebih detail," tambah Doli.
(amw/rfs)





