JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi dan peredaran sediaan farmasi ilegal berupa gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” di tiga lokasi di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam operasi ini, polisi menangkap sembilan orang dan menyita ribuan tabung gas siap edar.
“Pengungkapan perkara Tindak Pidana Kesehatan memproduksi dan mengedarkan Sediaan Farmasi jenis Gas N2O merek Whip Pink sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan oleh Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Dari Meja Bartender ke Lantai Hiburan: Jejak “Whip Pink” di Tangan Anak Muda
Eko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim Subdit III Dittipidnarkoba melakukan pembelian terselubung sejak 9 April 2026 untuk menelusuri distribusi produk Whip Pink.
Pada 13 April 2026 malam, polisi menemukan lokasi gudang di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dan menangkap seorang penjaga gudang sekaligus pengirim barang berinisial S, beserta puluhan tabung gas berbagai ukuran.
Pengembangan kemudian mengarah ke seorang admin penjualan di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial E yang berperan sebagai admin sekaligus bagian accounting
Baca juga: BNN Dorong Aturan Ketat soal Whip Pink, Minta Peredaran Dibatasi
Dari hasil interogasi, polisi lalu menggerebek lokasi produksi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara di mana petugas menemukan aktivitas pengisian gas dari tabung besar ke tabung kecil bermerek Whip Pink serta mengamankan empat pekerja.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa produksi dan distribusi Whippink dilakukan secara terorganisir dengan jaringan gudang di berbagai kota di Indonesia.
Tercatat terdapat 16 gudang yang tersebar di 10 kota, antara lain Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.
Salah satu tersangka mengaku produksi bisa mencapai 150 hingga 170 tabung per hari dengan berbagai varian ukuran dan rasa, seperti pisang, mangga, dan semangka.
Baca juga: BNN: Penyalahgunaan Whip Pink Picu Euforia hingga Kematian
Adapun omzet penjualan tercatat sangat besar, mencapai Rp 4,9 miliar pada November 2025, Rp 7,1 miliar pada Desember 2025, hingga miliaran rupiah pada bulan-bulan berikutnya.
Polisi memastikan bahwa produk Whippink yang diedarkan tidak memiliki izin resmi, termasuk izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“PT Suplaindo Sukses Sejahtera belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk Gas N2O merek Whip Pink," ujar Eko.
Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa operasional usaha diduga dikendalikan oleh sejumlah pihak, termasuk sosok berinisial A, S dan J, dengan seorang koordinator lapangan berinisial S.





