Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus. Adapun laporannya bernomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 14 April 2026.
Laporan tersebut dilayangkan korban yang merupakan mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial ARN melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 14 April 2026. Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian sesuai prosedur yang berlaku. Dalam laporan tersebut, sosok terlapor diketahui berinisial Y (48), yang merupakan dosen di kampus itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, memastikan laporan tersebut telah diterima dan langsung ditindaklanjuti dengan pelimpahan penanganan ke direktorat terkait.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” kata Kombes Budi Hermanto, Rabu, 15 April 2026.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan kasus juga akan mengacu pada alat bukti yang ada serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” katanya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya memastikan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana untuk segera melapor agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” tuturnya.





