Dosen UBL Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus. Adapun laporannya bernomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 14 April 2026.

Laporan tersebut dilayangkan korban yang merupakan mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial ARN melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 14 April 2026. Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian sesuai prosedur yang berlaku. Dalam laporan tersebut, sosok terlapor diketahui berinisial Y (48), yang merupakan dosen di kampus itu.

Baca Juga :
Skandal Pelecehan di FH UI, Sahroni: Bahaya Untuk Masa Depan Hukum di Indonesia
Nasib 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual di UI Ditentukan Satgas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, memastikan laporan tersebut telah diterima dan langsung ditindaklanjuti dengan pelimpahan penanganan ke direktorat terkait.

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” kata Kombes Budi Hermanto, Rabu, 15 April 2026.

Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan kasus juga akan mengacu pada alat bukti yang ada serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” katanya.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya memastikan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana untuk segera melapor agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” tuturnya.

Baca Juga :
Ucapan ‘Beban Bangsa’ Berujung Laporan, Pengamat Ubedilah Badrun Dipolisikan
Geger! Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Ceramah
Harga Mobil Bekas 2026 Naik Lagi, Ini Penyebabnya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG Peringatkan Awan Cumulonimbus 16 22 April 2026, Hujan Lebat Ancam Sebagian Besar Indonesia
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Eksklusif! Pernah Kerja Bareng di Malaysia, Miljan Radovic Kagumi Kegemilangan Bojan Hodak di Persib
• 15 jam lalubola.com
thumb
Jangan Tertipu Janji! Browser AI Ternyata Belum Secanggih Itu, Masih Perlu ‘Disuapi’ Biar Pintar
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Satu Kata Seribu Makna: Potret Kolaborasi Tenaga Kesehatan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Acara Hajatan Diserbu Puluhan Preman, yang Punya Gawe Pingsan
• 3 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.