Bisnis.com, MAKASSAR - Pendapatan negara dari cukai di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) per Februari 2026 tercatat sebesar Rp8,52 miliar, anjlok sekitar 16% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Sulsel Martha Octavia menyebut jika penurunan realisasi ini sejalan dengan peredaran rokok ilegal yang makin marak pada awal tahun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel), Kemenkeu telah menindak sebanyak 16,47 juta batang rokok ilegal di Sulsel sepanjang Januari-Februari 2026.
Angka tersebut meroket 240% jika dibandingkan hasil penindakan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 4,83 juta batang.
Jika dirupiahkan, jumlah tersebut setara Rp24,59 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp16,01 miliar.
"Penurunan pendapatan cukai di Sulsel ini sejalan dengan data penindakan, di mana dalam 2 bulan pertama 2026 angka rokok ilegal yang ditindak meningkat hampir 4 kali lipat dibandingkan tahun lalu," kata Martha Octavia di Makassar, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga
- Ditjen Pajak: Kendala Coretax sebabkan Kepatuhan Lapor Pajak Warga Sulsel Turun
- Ada Lonjakan Belanja, APBN Sulsel Defisit Rp6,07 Triliun Awal 2026
- PLN Perkuat Mitigasi Risiko Krisis Listrik di Sulawesi saat El Nino
Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengonsumsi rokok, agar senantiasa memperhatikan cukai rokok yang terpasang di kemasan. Apabila rokok tersebut tidak memakai pita cukai yang legal, maka sebaiknya tidak dibeli.
Selain itu, lanjutnya, banyak pula rokok yang kedapatan menggunakan pita cukai bekas. Hal tersebut jelas ilegal dan tidak akan menghasilkan pendapatan buat negara.
"Jadi yang dikonsumsi harusnya rokok dengan pita cukai legal baru. Kalau semuanya legal kan uang yang masuk ke negara akan bertambah, yang kemudian akan dikembalikan ke masyarakat melalui program-program pemerintah," tutur Martha Octavia.





