Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengeluarkan surat pemecatan terhadap Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah atas kasus laporan warga dibalas foto AI di aplikasi JAKI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan Siti Nurhasanah hanya dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Selain Siti, Kasi Ekonomi Pembangunan dan Kasi Pemerintahan juga dibebastugaskan.
“Dari Kasi Ekonomi Pembangunan dan Kasi Pemerintahan, termasuk Lurah Kalisari, kami bebastugaskan,” kata Pramono di Tama Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Dia menjelaskan pembebastugasan tersebut dilakukan untuk memberikan pembinaan. Pramono mengaku tidak ingin menghilangkan karier seseorang, sehingga tidak memecat mereka.
“Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu Bu Lurah yang menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan Lurahnya untuk dilakukan pembinaan,” tuturnya.
“Tetapi saya juga tidak mau menghilangkan karier seseorang,” tambah Pramono.
Setelah pembinaan dirasa cukup, Lurah Kalisari, Kasi Kasi Ekonomi Pembangunan dan Kasi Pemerintahan aka diizinkan kembali bekerja.
“Setelah nanti dibina menjadi lebih baik, kita kasih kesempatan untuk bisa berkarya lebih baik,” ungkapnya. (saa)




