Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa visa haji merupakan satu-satunya dokumen resmi yang diakui untuk melaksanakan ibadah haji, khususnya bagi jemaah yang datang dari luar Arab Saudi.
Dilansir Saudi Gazette, kementerian menjelaskan bahwa pemegang visa selain visa haji, seperti visa kunjungan, visa transit, visa umrah, maupun visa wisata, tidak diperkenankan untuk menjalankan ibadah haji.
Aturan ini diberlakukan guna memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, bagi jemaah yang berada di dalam wilayah Arab Saudi, baik warga negara maupun penduduk asing, izin haji diterbitkan melalui aplikasi Nusuk, setelah mereka menyelesaikan proses pemesanan secara resmi.
Kementerian juga menekankan bahwa seluruh reservasi haji harus dilakukan melalui jalur resmi yang telah disetujui.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa atau pihak yang tidak memiliki izin resmi, guna menghindari potensi penipuan maupun kendala dalam pelaksanaan ibadah haji.
Adapun jika ada jemaah yang tetap melaksanakan ibadah haji tanpa izin, terdapat konsekuensi yang sangat berat.
Pihak kementerian mengatakan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar akan menghadapi denda sebesar 20.000 Saudi riyal, atau sebesar Rp 92 juta.
Mereka juga akan dideportasi dari Arab Saudi dan larangan masuk Kembali ke Kerajaan selama 10 tahun.
"Hukuman ini berlaku bagi mereka yang mencoba memasuki Makkah untuk haji dengan visa yang tidak sah, maupun bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut," kata pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.





