Banjarmasin (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan pemasukan ratusan bibit anggrek dan aglaonema ilegal asal Surabaya yang tidak dilengkapi dokumen resmi melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, guna mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan.
Kepala Karantina Kalsel Erwin A. M. Dabukke di Banjarmasin, Rabu, menyebut komoditas tanaman yang digagalkan berjumlah 407 batang, terdiri atas 256 bibit anggrek jenis dendrobium dan 151 bibit aglaonema yang tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (KT-3) sebagai syarat wajib lalu lintas media pembawa antararea.
“Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap pemasukan komoditas pertanian untuk memastikan seluruh media pembawa yang masuk telah memenuhi ketentuan perkarantinaan,” katanya.
Ia menjelaskan sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pemasukan komoditas ke suatu wilayah wajib dilengkapi sertifikat kesehatan sebagai jaminan bebas dari hama dan penyakit.
“Penindakan ini bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kapal yang sandar di pelabuhan, kemudian menemukan bibit tanaman tanpa dokumen resmi di dalam salah satu truk angkut sehingga dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Erwin menegaskan dalam Pasal 16 undang-undang yang sama, petugas karantina memiliki kewenangan melakukan tindakan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.
Menurut dia, pemasukan bibit tanaman tanpa dokumen berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam sektor hortikultura serta merugikan petani dan pelaku usaha tanaman hias di Kalimantan Selatan.
Ia juga menegaskan tindakan penggagalan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar komoditas yang tidak memenuhi persyaratan tidak beredar dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun ekonomi daerah.
Dalam penindakan, kata dia, pemilik komoditas bersikap kooperatif dan menyetujui tindakan petugas, sehingga seluruh bibit tanaman tersebut dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur perkarantinaan yang berlaku.
“Karantina Kalsel memastikan pengawasan di pintu pemasukan akan terus diperketat melalui pemeriksaan dokumen dan fisik secara menyeluruh guna menjaga keamanan hayati serta mencegah masuknya komoditas ilegal ke wilayah tersebut,” ujar Erwin.
Baca juga: Karantina Kalsel gagalkan penyelundupan 179 ekor kura-kura dilindungi
Baca juga: Barantin perketat pengawasan komoditas sepanjang mudik Lebaran 2026
Baca juga: Karantina Lampung gagalkan perdagangan satwa liar di Bakauheni
Kepala Karantina Kalsel Erwin A. M. Dabukke di Banjarmasin, Rabu, menyebut komoditas tanaman yang digagalkan berjumlah 407 batang, terdiri atas 256 bibit anggrek jenis dendrobium dan 151 bibit aglaonema yang tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (KT-3) sebagai syarat wajib lalu lintas media pembawa antararea.
“Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap pemasukan komoditas pertanian untuk memastikan seluruh media pembawa yang masuk telah memenuhi ketentuan perkarantinaan,” katanya.
Ia menjelaskan sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pemasukan komoditas ke suatu wilayah wajib dilengkapi sertifikat kesehatan sebagai jaminan bebas dari hama dan penyakit.
“Penindakan ini bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kapal yang sandar di pelabuhan, kemudian menemukan bibit tanaman tanpa dokumen resmi di dalam salah satu truk angkut sehingga dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Erwin menegaskan dalam Pasal 16 undang-undang yang sama, petugas karantina memiliki kewenangan melakukan tindakan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.
Menurut dia, pemasukan bibit tanaman tanpa dokumen berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam sektor hortikultura serta merugikan petani dan pelaku usaha tanaman hias di Kalimantan Selatan.
Ia juga menegaskan tindakan penggagalan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar komoditas yang tidak memenuhi persyaratan tidak beredar dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun ekonomi daerah.
Dalam penindakan, kata dia, pemilik komoditas bersikap kooperatif dan menyetujui tindakan petugas, sehingga seluruh bibit tanaman tersebut dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur perkarantinaan yang berlaku.
“Karantina Kalsel memastikan pengawasan di pintu pemasukan akan terus diperketat melalui pemeriksaan dokumen dan fisik secara menyeluruh guna menjaga keamanan hayati serta mencegah masuknya komoditas ilegal ke wilayah tersebut,” ujar Erwin.
Baca juga: Karantina Kalsel gagalkan penyelundupan 179 ekor kura-kura dilindungi
Baca juga: Barantin perketat pengawasan komoditas sepanjang mudik Lebaran 2026
Baca juga: Karantina Lampung gagalkan perdagangan satwa liar di Bakauheni




