KPK Sita 6 Barang dari Faizal Assegaf: Bagian dari Penelusuran dan Pelacakan Aset

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 barang elektronik dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf, saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, enam barang elektronik tersebut di antaranya kamera, monitor, hingga komputer deskop.

“Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera dan juga beberapa alat elektronik lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

"Sehingga atas penyitaan barang tersebut ini bagian dari proses penelusuran atau pelacakan aset," kata dia.

Baca juga: Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Soal Pencemaran Nama Baik

Berdasarkan informasi yang dihimpun enam barang elektronik tersebut tersebut adalah kamera (lumix S5II) dan baterai; komputer desktop (Apple mini mac); Apple Magic Keyboard; Monitor merek Apple Studio Display; dan Magic mouse merek Apple; dan Transmitter (Boss WL-30XLR) 2set.

Budi mengatakan, penyidik mempunyai argumentasi yang kuat saat melakukan penyitaan barang elektronik tersebut.

Dia mengatakan, barang-barang itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat Ditjen Bea Cukai.

“Jadi hasil dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir atau berubah wujud dalam bentuk apa saja, kemudian cross ke pihak mana saja, itu yang kemudian ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam serangkaian proses penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Jubir KPK: Tidak Ada Masalah

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, beberapa barang yang disita adalah alat elektronik.

“Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan. Ada beberapa alat elektronik dan sesuai kebutuhan teman-teman juga, rencana besok kami akan menunjukkan barang-barang yang disita tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Jubir KPK Sebut Faizal Assegaf Sudah Akui Terima Barang dari Tersangka Kasus Bea Cukai

Budi mengatakan, Faizal sudah mengaku kepada penyidik terkait penerimaan barang dari tersangka kasus dugaan korupsi DJBC.

“Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan (Faizal Assegaf) kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik,” ujarnya.

Diperiksa Sebagai Saksi

KPK telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Selasa (7/4/2026).

Tiga saksi tersebut adalah Faisal Assegaf selaku Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, dan dua pegawai DJBC bernama Muhammad Mahzun, dan Rahmat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, terhadap Faizal Assegaf, penyidik mendalami dugaan penerimaan fasilitas dari tersangka sekaligus Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026, Rizal.

“Terkait pemeriksaan saksi kepada yang bersangkutan, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Faizal Assegaf Laporkan Jubir Budi Prasetyo ke Dewas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Budi mengatakan, penyidik mendalami tujuan dari pemberian fasilitas atau barang tersebut kepada saksi.

“Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Garuda Indonesia Siapkan 15 Pesawat untuk Angkut 102.502 Jamaah Haji
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Klasemen Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Persaingan Grand Final Makin Panas, Jakarta Pertamina Enduro Berpeluang ke Babak Akhir
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Bongkar Modus Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Dinilai Mendesak
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Kala Madali Maafkan Terdakwa Pemukulan Asisten di Persidangan, Zaskia Mecca Pastikan Hukum Tetap Berjalan
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Bertemu Xi Jinping, Menlu Lavrov: Rusia Bisa Tutup Kekurangan Energi China
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.