Oditur Militer II-07 Jakarta telah merampungkan penyusunan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjerat 4 anggota BAIS TNI sebagai tersangka.
Kepala Oditur Militer II-07, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). Artinya, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Skeppera sudah kami terima hari ini," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).
Andri mengatakan, pelimpahan berkas rencananya akan dilakukan pada Kamis (16/4) besok.
"BP (berkas perkara) sudah siap dilimpahkan ke Dilmil Jakarta dan akan dilaksanakan pelimpahan besok pagi," ucapnya.
Dengan ini, keempat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras itu segera diadili terkait dugaan perbuatannya.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkap identitas 4 tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Rabu (18/3).





