Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, meminta kasus dugaan pelecehan yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diusut secara pidana. Dia mengatakan, Indonesia saat ini sudah memiliki aturan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Esti menilai, unsur pidana perlu didalami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus keadilan untuk korban.
“Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” tutur Esti, Rabu (15/4).
Dalam UU TPKS, salah satu bentuk kekerasan seksual adalah kekerasan berbasis elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4-6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200-300 juta. Karena itu, Esti mendorong korban melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum agar pengusutan pidana bisa dilakukan.
“Dengan pemberlakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi,” ungkapnya.
“Dan yang paling penting adalah agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apa pun yang mengarah pada kekerasan seksual,” sambung Esti.
Politikus PDIP ini menegaskan, kampus harus menjadi ruang aman yang bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan verbal maupun digital yang berdampak serius terhadap korban.
“Dugaan pelecehan seksual dalam ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesehatan mental korban dan iklim psikososial yang aman,” jelasnya.
“Bahkan hingga dapat membuat trauma berkepanjangan yang mempengaruhi kehidupan korban,” imbuh Esti.
Menurut Esti, percakapan yang mengarah pada objektifikasi dan kekerasan verbal bukan sekadar pelanggaran etika. Insiden tersebut dapat menimbulkan rasa tidak aman serta tekanan psikologis berkepanjangan, terutama bagi perempuan.
“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang sehat dan aman secara mental,” tegas Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut.
Ia juga mendorong UI menangani kasus ini dengan memperhatikan kebutuhan korban serta tidak meremehkan pelecehan verbal.
“Setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ruang digital, harus ditangani secara tegas dan berperspektif korban. Ini bukan sekadar candaan di grup chat. Ini bentuk pelecehan seksual yang merusak kesehatan mental dan tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Esti turut mengapresiasi langkah UI yang melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Ia mengingatkan agar penanganan tetap menjaga kerahasiaan korban.
“Dan penanganan kasus harus berjalan secara berkeadilan. Serta perlu ada pendampingan kepada korban. Baik pendampingan psikologis, hukum, dan akademik sehingga korban yang mengalami trauma dapat segera pulih,” papar Esti.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Yang paling terpenting dalam hal ini adalah bukan bagaimana kampus bertindak usai adanya kejadian, tapi justru harus dimulai dari pencegahan,” sebut Esti.
“Maka penting bagi pihak kampus untuk memperbanyak memberikan muatan materi, termasuk seminar dan pelatihan, mengenai pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh sivitas akademik,” sambungnya.
Menurut Esti, penguatan regulasi pencegahan kekerasan seksual akan dibahas dalam revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Penguatan regulasi mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan akan kita bahas dalam RUU Sisdiknas yang sedang digodok di Komisi X DPR,” kata Esti.
“Dan untuk di perguruan tinggi, Satgas PPPKS di semua kampus memang harus aktif memberi sosialisasi tentang TPKS agar tindak pencegahan bisa dilakukan dan untuk meminimalisir bentuk-bentuk kekerasan seksual,” tambahnya.
Ia menegaskan lingkungan pendidikan tidak boleh menormalisasi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Terlebih, setelah kasus FH UI, sejumlah dugaan serupa mulai terungkap di kampus lain.
“Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apapun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual,” ucap Esti.
Di sisi lain, dia juga mendesak UI agar bisa menjatuhkan sanksi yang berat apabila para pelaku terbukti melakukan perbuatannya.
“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi Fakultas Hukum (FH) UI. Kami mendesak pihak kampus memberi saksi tegas terhadap mereka yang melakukannya,” ujar Esti.
Publik sebelumnya diramaikan beredarnya tangkapan layar percakapan mesum yang diduga dilakukan mahasiswa FH UI. Para pelaku disebut menggunakan group chat untuk saling mengirim pesan pelecehan, baik merujuk kepada mahasiswi maupun dosen.
Sebanyak 16 orang yang diduga terlibat telah dikumpulkan dalam forum di Auditorium FH UI pada Senin (13/4) malam. Forum tersebut digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.




