Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati memperpanjang pelaksanaan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh. Keputusan tersebut tercantum dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Advertisement
Selanjutnya, kata Doli, pihaknya tinggal membahas perihal besaran dana Otsus tersebut, maupun hal-hal lainnya.
"RUU Pemerintahan Aceh juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, baik mineral, energi, kehutanan, dan lainnya," jaga dia.
Doli menyebut, ada beberapa usulan dari Pemerintah Aceh berkaitan memperpanjang batas wilayah laut, pembagian kewenangan pemerintah daerah dengan pusat.
"Kami minta masing-masing kementerian memberikan hasil evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini, nanti diproyeksikan dengan pembahasan undang-undang yang baru," pungkasnya.




