Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Inara Rusli yang sebelumnya sempat tertunda terkait kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa.
Ia direncanakan akan diperiksa pada Kamis (16/4) setelah sebelumnya berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Inara akan kembali dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
“Rencananya (pemeriksaan untuk Inara Rusli besok) seperti itu,” ujar Andaru saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/4).
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.
Insanul Fahmi telah lebih dulu memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (10/4) sebagai saksi terlapor dalam kasus yang sama. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, dengan jeda salat Jumat.
Dalam proses itu, Insanul mendapat sekitar 30 pertanyaan terkait keterlibatannya dalam laporan tersebut.
Lebih lanjut, Andaru menyebut bahwa pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan Insanul berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Wardatina Mawa. Penyidik juga tengah mencocokkan keterangan saksi dengan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi juga masih membuka kemungkinan pemanggilan saksi tambahan guna melengkapi proses pengumpulan bukti.





