JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar rencana transaksi narkotika jenis ekstasi di area pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Hal ini sekaligus mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi Medan-Palembang yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebutkan, semua bermula dari informasi intelijen terkait rencana transaksi ekstasi di Medan sejak awal Januari 2026.
"Tim Gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan tambahan informasi akan adanya transaksi di Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto Nomor 217, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara," kata Eko, dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Tugas Polri di Satgas Haji: Berantas Haji Ilegal, Peringatkan Pidana kepada Travel Nakal
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan menangkap seorang kurir, Sobirin, di parkiran lobi keluar Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto, Medan, pada Jumat (10/4/2026) pukul 12.00 WIB.
Saat ditangkap, lanjut Eko, Sobirin kedapatan membawa tas ransel berisi tiga bungkus ekstasi warna merah jambu dengan total 14.580 butir.
“Dari hasil interogasi tersangka atas nama Sobirin diperoleh keterangan sebagai berikut, Sobirin diperintah oleh seseorang yang bernama Basri (Warga Binaan Rutan Klas 1 Palembang)," ujar Eko.
Sobirin mengaku, diperintah Basri untuk mengambil ekstasi di Medan dan membawanya ke Palembang melalui jalur darat.
Ia diketahui berangkat dari Palembang ke Medan menggunakan pesawat pada 9 April 2026, lalu menginap sebelum diarahkan mengambil barang di pusat perbelanjaan tersebut.
Baca juga: KPK Sebut Nama Pengusaha Rokok Haji Her Ada di Temuan Dokumen Kasus Pejabat Bea Cukai
Eko menuturkan, pengungkapan lalu dikembangkan dengan metode control delivery ke Palembang.
Tiga hari berselang, tim kembali menangkap tersangka lain, Ersah Dicprio pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Palembang.
Saat ditangkap, Ersah berada di dalam mobil Daihatsu Rocky dengan nomor polisi palsu.
Ia diketahui bertugas sebagai penjemput kurir.
“Dari hasil interogasi awal Saudara Ersah Dicprio dikendalikan oleh Rendy Surya Dhamara (Warga Binaan Lapas Klas 1 Palembang)," papar Eko.
Dari pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua narapidana, yakni Basri dan Rendy.





