Pantau - Oditur Militer menyatakan penetapan Terdakwa 3 dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Oditur Bantah Dalil Error in PersonaOditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menegaskan penetapan terdakwa didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang cukup.
Ia mengatakan, "Penetapan Terdakwa 3 tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses hukum yang sah dengan didukung alat bukti yang cukup."
Dalam sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Rabu, ia membantah tudingan kuasa hukum terkait kesalahan subjek hukum atau error in persona.
Menurut Wasinton, dalil tersebut tidak berdasar dan bersifat prematur karena tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi.
Ia menjelaskan, "Eksepsi hanya menyangkut aspek formil, seperti kewenangan mengadili dan kejelasan surat dakwaan."
Kuasa Hukum Persoalkan DakwaanPihak kuasa hukum sebelumnya menyatakan Terdakwa 3 tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban berinisial MIP (37).
Mereka menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta tidak menjelaskan peran spesifik Terdakwa 3.
Kuasa hukum juga menyebut tidak ada uraian yang mengaitkan Terdakwa 3 dengan unsur tindak pidana yang didakwakan, sehingga dinilai sebagai dakwaan kabur atau obscuur libel.
Namun, Oditur Militer menegaskan bahwa penetapan terdakwa telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ia menyatakan, "Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa keberatan penasihat hukum harus ditolak dan tidak dapat diterima."
Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian untuk menguji keterlibatan para terdakwa dalam perkara tersebut.




