Oditur Militer Tegaskan Penetapan Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Sudah Sah Secara Hukum

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Oditur Militer menyatakan penetapan Terdakwa 3 dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oditur Bantah Dalil Error in Persona

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menegaskan penetapan terdakwa didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang cukup.

Ia mengatakan, "Penetapan Terdakwa 3 tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses hukum yang sah dengan didukung alat bukti yang cukup."

Dalam sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Rabu, ia membantah tudingan kuasa hukum terkait kesalahan subjek hukum atau error in persona.

Menurut Wasinton, dalil tersebut tidak berdasar dan bersifat prematur karena tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi.

Ia menjelaskan, "Eksepsi hanya menyangkut aspek formil, seperti kewenangan mengadili dan kejelasan surat dakwaan."

Kuasa Hukum Persoalkan Dakwaan

Pihak kuasa hukum sebelumnya menyatakan Terdakwa 3 tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban berinisial MIP (37).

Mereka menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta tidak menjelaskan peran spesifik Terdakwa 3.

Kuasa hukum juga menyebut tidak ada uraian yang mengaitkan Terdakwa 3 dengan unsur tindak pidana yang didakwakan, sehingga dinilai sebagai dakwaan kabur atau obscuur libel.

Namun, Oditur Militer menegaskan bahwa penetapan terdakwa telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Ia menyatakan, "Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa keberatan penasihat hukum harus ditolak dan tidak dapat diterima."

Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian untuk menguji keterlibatan para terdakwa dalam perkara tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Surabaya Resmi Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Kuliah 2026, Simak Syarat dan Alurnya
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Peluang Baru saat AS-Iran Buntu
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BPS: 140,9 Juta Warga Layak Terima BPJS PBI, Kuota hanya Cukup 96,8 Juta Orang
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Polres Sumenep Selidiki Temuan 27,83 Kg Diduga Kokain di Pantai Giligenting
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Petugas DLH Buang Sampah ke Aliran Sungai di Jaktim, Berujung Kena Sanksi
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.