Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, mengatakan BSDI akan bertugas menyelenggarakan tata kelola Satu Data Indonesia secara nasional.
“Dalam ketentuan umum telah dirumuskan bahwa BSDI merupakan lembaga yang bertindak sebagai wali data nasional serta memiliki kewenangan menyelenggarakan sistem tata kelola data nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyelenggaraan Satu Data Indonesia dilakukan secara terpusat, terencana, dan terintegrasi melalui penetapan standar data, metadata, serta kode referensi.
Baca juga: Baleg DPR: RUU SDI atur agar desa berwenang produksi dan kelola data
Langkah tersebut bertujuan menjamin ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Data tersebut juga dapat diakses dan dibagipakaikan dengan tetap menjamin keamanan, kerahasiaan, serta menghormati kewenangan produsen data,” katanya.
Dalam RUU SDI, penyelenggara data yang mencakup BSDI, pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing secara koordinatif.
Baca juga: DPR: RUU SDI dirancang guna hasilkan data rujukan utama pembangunan
Bob menambahkan BSDI akan bersifat otoritatif dalam memastikan interoperabilitas sistem teknologi guna menghasilkan data yang akurat.
“Badan ini bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif,” ujarnya.
Menurut dia, data yang dihasilkan melalui Satu Data Indonesia diharapkan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan nasional.
BSDI juga akan berperan sebagai koordinator penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan dipimpin oleh seorang kepala badan.
Baca juga: Bappenas: RUU SDI instrumen reformasi tata kelola pemerintahan
Baca juga: Bappenas: Digitalisasi pemerintahan penentu keberhasilan pembangunan
Baca juga: Bappenas: Pembangunan nasional harus terintegrasi SDI
Baca juga: Anggota DPR: Arsip denyut nadi perumusan kebijakan pusat-daerah
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, mengatakan BSDI akan bertugas menyelenggarakan tata kelola Satu Data Indonesia secara nasional.
“Dalam ketentuan umum telah dirumuskan bahwa BSDI merupakan lembaga yang bertindak sebagai wali data nasional serta memiliki kewenangan menyelenggarakan sistem tata kelola data nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyelenggaraan Satu Data Indonesia dilakukan secara terpusat, terencana, dan terintegrasi melalui penetapan standar data, metadata, serta kode referensi.
Baca juga: Baleg DPR: RUU SDI atur agar desa berwenang produksi dan kelola data
Langkah tersebut bertujuan menjamin ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Data tersebut juga dapat diakses dan dibagipakaikan dengan tetap menjamin keamanan, kerahasiaan, serta menghormati kewenangan produsen data,” katanya.
Dalam RUU SDI, penyelenggara data yang mencakup BSDI, pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing secara koordinatif.
Baca juga: DPR: RUU SDI dirancang guna hasilkan data rujukan utama pembangunan
Bob menambahkan BSDI akan bersifat otoritatif dalam memastikan interoperabilitas sistem teknologi guna menghasilkan data yang akurat.
“Badan ini bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif,” ujarnya.
Menurut dia, data yang dihasilkan melalui Satu Data Indonesia diharapkan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan nasional.
BSDI juga akan berperan sebagai koordinator penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan dipimpin oleh seorang kepala badan.
Baca juga: Bappenas: RUU SDI instrumen reformasi tata kelola pemerintahan
Baca juga: Bappenas: Digitalisasi pemerintahan penentu keberhasilan pembangunan
Baca juga: Bappenas: Pembangunan nasional harus terintegrasi SDI
Baca juga: Anggota DPR: Arsip denyut nadi perumusan kebijakan pusat-daerah





