Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan dan Perdagangan Komodo Miliaran Rupiah

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan praktik ilegal perdagangan ilegal satwa dilindungi hingga distribusi tanpa prosedur karantina resmi, yakni komodo (Varanus Komodoensis).

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono menjelaskan kasus tersebut terendus saat jajarannya menerima informasi dari masyarakat mengenai penyelundupan sejumlah ekor hewan endemik khas Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menuju Kota Surabaya lewat jalur laut.

"Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada hewan komodo yang diselundupkan dari NTT menuju Surabaya. Lantas, kami mengamankan orang yang membawa tiga ekor komodo itu di Pelabuhan Tanjung Perak saat yang bersangkutan turun dari kapal Pelni. Kami berhasil mengamankan dua orang pada saat itu dengan barang bukti tiga ekor yang diduga komodo," ungkap Hanif di Mapolda Jatim, Rabu (15/4/2026).

Usai meringkus dua orang pelaku penyelundupan komodo tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap motif dari aksi mereka. Hanif mengungkapkan komodo tersebut diperoleh dari pemasok atau pemburu dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Selanjutnya, Hanif juga mengungkapkan bahwa tindakan penyeludupan hingga perdagangan satwa yang dilindungi tersebut pun telah dilakukan selama berkali-kali sejak awal 2025 lalu. 

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat enam tersangka yang berperan sebagai komplotan pemburu, pemasok, hingga penjual ilegal satwa komodo. Di antaranya adalah SD, BM, RDJ, RSL, JY, dan VPP.

Baca Juga

  • Penyidikan Kasus Penyelundupan Satwa ke Thailand Rampung, Tersangka Segera Disidang
  • Diplomasi Hijau, Indonesia dan Jepang Sepakati Breeding Loan Komodo

"Bahwa penyelundupan dan perdagangan komodo ini tidak hanya tiga ekor saja, tapi telah dilakukan sebelum-sebelumnya atau kejadian yang berulang. Bahwa tersangka ini sudah melakukan penjualan hewan komodo mulai dari Januari 2025 sampai Februari 2026 sejumlah 20 ekor," paparnya.

Hanif membeberkan SD berperan menginstruksikan kepada para pemburu yang berada di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dan wilayah sekitarnya untuk memetik atau menculik komodo-komodo yang berhabitat di sana. Selanjutnya, para pemburu komodo tersebut menjual hasil buruannya kepada pengepul atau tersangka yakni SD dengan mahar senilai Rp5.500.000 per ekor. 

"Jadi, SD selaku pengepul bisa mendapatkan komodo ini dengan dua jalur. Yang pertama dia langsung kepada pemburunya, yang kedua melalui perantara atau pemasok. Jadi, pemasok juga mendapatkan selisih nilai dari harga jual komodo yang telah dimiliki oleh saudara pengepul atau penjual," paparnya.

Setelah hewan tersebut dikuasai oleh pengepul atau penjual, Hanif menyebut selanjutnya SD memperdagangkan komodo tersebut kepada tersangka BM yang berdomisili di Kota Surabaya, Jawa Timur. SD menebus satwa tersebut dengan nominal tiga kali lipat dari harga awal, di mana BM menjual sejumlah ekor komodo tersebut kepadanya senilai Rp31.500.000.

"Penyelundupan komodo ke Surabaya dilakukan menggunakan media paralon karena komodo yang diselundupkan adalah komodo yang masih kecil atau anak-anak," ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, satwa komodo tersebut kemudian diperdagangkan lagi oleh BM seusai ia peroleh dari tangan pihak kedua tersebut. Hanif menjelaskan tersangka menjual komodo itu kepada sesorang di Sukoharjo, Jawa Tengah senilai Rp41.500.000. 

"Ini juga sudah kami tangkap dan sudah kami tahan juga. Jadi, pembeli kedua ini kalau dikonstruksikan dia sebagai orang yang mendanai penjual satu untuk membeli kepada pengepul yang ada di NTT. Setelah barang dikuasai oleh pembeli satu dan pembeli dua, ini disepakati bahwa barang ini akan dikirim ke luar negeri dengan beberapa pembawa jalur," ucapnya.

Hanif membeberkan berdasarkan hasil penyidikan secara keseluruhan terdapat sebanyak 20 ekor satwa komodo peranakan yang diselundupkan serta diperjualbelikan oleh tersangka SD kepada tersangka BM, dengan total nilai transaksi mencapai Rp565.900.000. 

Rincian penjualan komodo oleh SD kepada BM sejak Januari 2025 hingga Februari 2026:

Hanif membeberkan berdasarkan hasil perhitungan penyidik terkait transaksi jual-beli satwa komodo tersebut, dari 20 ekor komodo yang berhasil diperjualbelikan, sebanyak 17 di antaranya telah dijual ke luar negeri, sementara tiga lainnya diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim. 

"Estimasi nilai jual komodo yang sudah kami lakukan pendalaman bahwa satu ekor komodo anakan kalau berada di Thailand atau Malaysia, ini dihargai senilai US$35.000 atau apabila dirupiahkan senilai Rp500 juta. Selain itu, penjualan 20 komodo ke luar negeri tersebut bisa mencapai Rp10 miliar atau US$700.000," ungkapnya.

Keenam tersangka pun dijerat Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU 32/2024 tentang Perubahan atas UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Juncto Pasal 20 Huruf c UU 1/2023 tentang KUHP Juncto Pasal II Ayat (8) beserta Lampiran I Nomor 183 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SBY Ingatkan TNI Tidak Masuk Politik Praktis dan Patuhi Konstitusi: Tetaplah Netral
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Lawatan ke Rusia dan Prancis
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Akankah Presidential Threshold 0 Persen Picu Banjir Capres?
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Ekonomi Hijau Naik Daun, Sandiaga Uno Lihat Potensi Besar di Indonesia
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Laba BTN Tembus Rp1,1 Triliun Pada Kuartal I 2026, Penyaluran KPR Capai 6 juta Unit
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.