JAMBI, KOMPAS — Polisi membakar peralatan tambang emas ilegal yang sebelumnya digunakan untuk beroperasi di sekitar kawasan Ekowisata Rivera Park, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Masyarakat menanti ketegasan aparat menindak tegas pelakunya, baik pemilik lahan maupun pemodalnya.
Sejak sepekan terakhir, kawasan ekowisata itu digempur tambang emas ilegal. Suara mesin tambang mengganggu pengunjung yang datang untuk menikmati aliran sungai yang bersih dan lingkungan asri. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat.
”Setelah mendapat laporan tambang liar kembali beroperasi di sekitar ekowisata, kami langsung ke lokasi kemarin (Selasa) sore dan membakar mesin tambangnya,” ujar Ajun Komisaris Ida Bagus Oka, Kepala Polsek Rimbo Bujang, Rabu (15/4/2026).
Setelah membakar mesin dan seluruh peralatan tambang di lokasi, petugas memasang garis polisi. Namun, petugas tidak mendapati petambang yang sedang beraktivitas di lokasi.
”Mungkin karena hari sudah sore, para pekerja tambangnya tidak ada lagi di lokasi sewaktu kami tiba,” ujarnya.
Akan tetapi, Ida Bagus menyebut langkah selanjutnya adalah menyelidiki siapa pemodal tambang dan pemilik lahannya. ”Kami akan cek dan panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” katanya lagi.
Ke depan, ia meminta masyarakat tidak menambang secara liar. Pihaknya berjanji bergerak cepat menghentikannya jika aktivitas itu muncul lagi.
Sebelumnya Kompas memberitakan perihal ekowisata Rivera Park yang kini dirundung nestapa. Sebagian sungai yang melintasi taman wisata andalan di Kabupaten Tebo itu keruh airnya karena beroperasinya tambang emas liar.
Dibangun sejak 2019, Rivera Park mengusung konsep integrasi pelestarian lingkungan dan ekonomi kreatif desa. Kawasan ini berhasil menarik wisatawan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat lokal hingga peneliti dan komunitas lingkungan.
Jika pariwisata dikelola serius, bisa menjadi sumber penghidupan yang menjanjikan dan masyarakat tak lagi menambang liar.
Konsep pemulihan lingkungan yang berbuah pariwisata itulah yang mengantar Rivera Park berkontribusi membawa citra bergengsi bagi Kabupaten Tebo. Rivera Park meraih predikat juara nasional Anugerah Pesona Indonesia (API) Award 2021 untuk kategori Destinasi Baru Terbaik.
Salah seorang perintis ekowisata itu, Pramono Anshari, mengapresiasi penanganan dini oleh aparat. Namun, ia berharap agar aparat benar-benar serius memerangi tambang liar. Selain itu, ia berharap dukungan kuat pemerintah daerah untuk pariwisata setempat.
”Jika pariwisata dikelola serius, bisa menjadi sumber penghidupan yang menjanjikan dan masyarakat tak lagi menambang liar,” katanya.
Iktiolog dari Universitas Jambi, Tedjo Sukmono, mengatakan, kawasan sungai yang dipulihkan itu pernah kembali dihuni beragam ikan lokal, seperti dari genus Rasbora dan Parachela. Kehadiran spesies tersebut menjadi indikator bahwa kualitas air membaik.
Namun, kondisi itu kini kembali terancam. ”Ikan sangat bergantung pada kualitas air. Ketika sungai tercemar, ikan akan berpindah. Yang tidak mampu bertahan akan mati,” ujarnya.
Menurut Tedjo, pemulihan ekosistem perairan membutuhkan waktu panjang dan konsistensi. Kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat bisa menghapus hasil kerja bertahun-tahun. Karena itu, ia menekankan pentingnya langkah tegas dan berkelanjutan dari pemerintah.
Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi, terutama terhadap pelaku utama di balik aktivitas tambang ilegal. Di sisi lain, negara juga perlu menghadirkan solusi ekonomi bagi masyarakat agar tidak terus bergantung pada praktik yang merusak lingkungan.
Tedjo melihat ekowisata sebagai salah satu jalan keluar. Jika dikelola serius, sektor ini tidak hanya menjaga alam, tetapi juga membuka peluang penghidupan yang lebih stabil bagi warga.





