Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus tindak pidana kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa gas N2O merek Whip Pink di tiga lokasi berbeda wilayah Jakarta. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, pengungkapan ini berdasarkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan tertanggal 13 April 2026.
“Pengungkapan perkara Tindak Pidana Kesehatan memproduksi dan mengedarkan Sediaan Farmasi jenis Gas N2O merk Whip Pink sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tutur Eko kepada wartawan, Rabu (15/3/2026).
Advertisement
Eko menyebut, pengungkapan kasus dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni sebuah ruko di Kemayoran, kontrakan di Pulo Gadung, serta lokasi produksi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 13 hingga 14 April 2026.
Perkara ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan melalui pembelian terselubung terhadap produk gas N2O Whip Pink.
“Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pembelian terselubung sebanyak tiga kali sejak tanggal 9 April 2026, dan 13 April 2026 untuk mengetahui dimana titik pengambilan barang berupa Produk Gas N2O merk Whip Pink," jelas dia.
Produk tersebut dipesan melalui aplikasi pesan singkat dan dikirim menggunakan ojek online dari sebuah ruko di kawasan Kemayoran.
“Kemudian, pesanan barang berupa Gas N2O merk Whip Pink dikirimkan dengan melalui Ojek Online Grab dengan titik pengambilan barang di Gg. Mantri 4 No. 597A, RT12/RW09, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk diantarkan ke lokasi pemesan," ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, termasuk admin penjualan, operator produksi, hingga petugas gudang. Salah satu peran penting diungkap dari hasil pemeriksaan admin penjualan.
“Melakukan rekapitulasi secara kolektif hasil penjualan dari 16 Warehouse/Gudang produk Whippink di 12 Kota," kata Eko.




