jpnn.com, PANGKALAN BUN - Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun mencatatkan penindakan terhadap 576.620 batang rokok ilegal.
Penindakan tersebut merupakan hasil dari 24 kali operasi yang dilakukan di tiga kabupaten yang menjadi wilayah pengawasannya.
BACA JUGA: Usut Kasus Bea Cukai, KPK Periksa PT Infinity Nusantara Express
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Teguh Iman Subagyo, mengungkapkan total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 857 juta.
Penindakan tersebut mampu selamatkan potensi kerugian sebesar Rp 430 juta.
BACA JUGA: Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Lakukan Monitoring di KEK
“Total nilai barang bukti yang diamankan sebesar Rp 857 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 430 juta,” ujarnya.
Dia menjelaskan berbagai modus peredaran rokok ilegal masih kerap ditemukan di lapangan, di antaranya melalui pengiriman menggunakan jasa ekspedisi hingga penjualan secara eceran di pasaran.
BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Kelancaran Proyek Strategis Nasional & Pertumbuhan Ekonomi
Modus-modus ini menunjukkan bahwa distribusi rokok ilegal masih dilakukan secara beragam dan terus berkembang.
Teguh menegaskan bahwa seluruh bentuk pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Pelanggaran tersebut meliputi peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, kesalahan personalisasi, hingga pemalsuan pita cukai.
“Segala jenis pelanggaran di bidang cukai diancam pidana sesuai Undang-undang cukai dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda,” tegasnya.
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Pangkalan Bun terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan penindakan. Upaya ini dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, serta aparat penegak hukum lainnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Edukasi Ketentuan Cukai ke Masyarakat
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian




