Tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan mengusut peristiwa narapidana yang kedapatan keluyuran ke kedai kopi di Kota Kendari, Kendari (Sultra).
Napi itu adalah Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang pada 9 Februari 2026 divonis 5 tahun penjara. Kala itu dia usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK). Supriadi terlihat melenggang dengan baju batik dan peci putih. Tangannya tidak diborgol. Seorang petugas dari rutan terlihat berjalan di sebelahnya.
Sejumlah pihak kemudian diperiksa, termasuk warga binaan rutan dan petugas.
Kasubdit Kerjasama Ditjen Pas Rika Aprianti menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
"Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan, hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," kata Rika kepada kumparan, Rabu (15/4).
Rika menyatakan, apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi dan hukuman akan diberikan untuk petugas maupun napi yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan," ujar Rika.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu melakukan kontrol sosial. Mohon dukungannya selalu untuk kami melakukan pembinaan sekaligus menegakkan aturan, sebagai bagian penting dalam pelaksanaan Pemasyarakatan warga binaan," pungkas Rika.
Petugas Diperiksa, Napi Masuk Sel IsolasiKepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi menyebut petugas yang mengawal napi tersebut langsung diperiksa.
"Kita langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," kata Sulardi dikutip dari Antara.
Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas yang mengawal narapidana tersebut usai persidangan. Untuk itu, petugas tersebut diberikan sanksi disiplin.
"Karena, saat selesai sidangnya, WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut (ke) kedai kopi," ujarnya.
Selain diberikan sanksi disiplin, petugas tersebut ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra. Sebelumnya, dia bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
"Hukuman disiplin sifatnya rahasia dan masih punya hak menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut," ucap Sulardi.
Dia menambahkan, pihaknya juga memberikan sanksi terhadap Supriadi dengan memindahkannya ke Lapas Kendari.
"Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke lapas," sebut Sulardi.
Belum ada keterangan dari Supriadi maupun petugas yang mengawalnya tersebut mengenai kejadian tersebut maupun sanksi yang diberikan.
Jadi Atensi Dirjen PasDirektur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Mashudi, langsung merespons peristiwa ini.
"Atensi segera cek laporan sepulang dari Bali," kata Mashudi kepada kumparan, Rabu (15/4).
Mashudi sejak kemarin berada di Bali membersamai Menimipas Agus Andrianto, dengan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Gubernur Bali I Wayan Koster, membuka The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP).





