Penulis: Nabila
TVRINews, Kalimantan Selatan
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantina) Kalimantan Selatan berhasil mengamankan 179 ekor kura-kura yang diduga akan diselundupkan ke Surabaya. Dari jumlah tersebut, 148 ekor merupakan kura-kura batok, 29 ekor kura-kura pipi putih, dan dua ekor lainnya adalah satwa dilindungi jenis byuku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak jasa ekspedisi yang mencurigai sebuah paket dengan data pengirim dan penerima yang tidak lengkap. Informasi penerima hanya mencantumkan nama tanpa kontak jelas, sementara nomor pengirim tidak dapat dihubungi.
Plt Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan, Subianto, menegaskan bahwa laporan masyarakat memiliki peran penting dalam upaya konservasi satwa dan tumbuhan, terutama dalam mencegah peredaran ilegal antarwilayah.
“Kasus ini sebenarnya bisa dilaporkan oleh masyarakat kepada balai karantina sebagai bentuk dukungan terhadap kelestarian. Kami meminta masyarakat luas, apabila menemukan atau melihat adanya peredaran satwa, tumbuhan, atau ikan yang mencurigakan, agar segera melaporkannya ke karantina,” ujar Subianto PB pada Rabu, 15 April 2026.
Seluruh satwa hasil sitaan telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk proses konservasi lebih lanjut. Kasus ini menjadi penyelundupan kura-kura terbesar pada triwulan pertama tahun 2026.
Selain mengapresiasi laporan masyarakat dan pihak ekspedisi, Barantina mengimbau agar masyarakat memahami dan mematuhi regulasi terkait transportasi hewan dan tumbuhan antarwilayah. Kepatuhan tersebut penting untuk mencegah masuknya spesies yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan habitat lokal.
Editor: Redaktur TVRINews




