KBRI Malaysia ingatkan SPLP bukan dokumen izin kerja

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) bahwa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bukanlah sebuah dokumen untuk izin bekerja atau memperpanjang izin tinggal di luar negeri.

"SPLP ini hanya berlaku satu tahun, tidak berlaku sebagai izin kerja," kata Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo dalam sesi siniar KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu.

SPLP merupakan dokumen pengganti paspor yang rusak, hilang, atau habis masa berlaku ketika seorang WNI sedang berada di luar negeri. SPLP juga digunakan sebagai dokumen untuk pulang kembali ke Tanah Air dalam satu kali perjalanan.

Dubes Iman menjelaskan bahwa meskipun hanya berlaku selama satu tahun, bukan berarti SPLP adalah dokumen sah untuk memperpanjang izin tinggal WNI di Malaysia.

"Bukan artinya menjadi izin untuk tinggal setahun lagi, bukan memperpanjang. Jadi, ini hanya untuk memulangkan mereka ke Tanah Air," katanya.

Baca juga: KBRI KL imbau WNI tanpa izin manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0

Secara prosedur, masa izin tinggal seorang WNI di luar negeri, termasuk Malaysia, tergantung dari visa atau izin masuk yang diperoleh saat awal kedatangan WNI di negara tersebut.

Atase Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur Idul Adheman, dalam rangkaian siniar tersebut, menyampaikan bahwa WNI yang memiliki SPLP tetap bisa terjaring razia apabila izin tinggalnya memang sudah habis.

"Memang (SPLP) berlaku setahun, tetapi bukan berarti bisa setahun lagi di sini, karena itu bukan izin tinggal. Kalau ada razia, bisa ditangkap," ujarnya.

Dalam siniar tersebut, KBRI di Kuala Lumpur secara khusus mengajak para WNI tanpa izin di Malaysia untuk segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0 sebagai inisiatif Pemerintah Malaysia, yang berlaku hingga 30 April 2026.

Melalui program tersebut, WNI tanpa izin, termasuk pekerja asing yang tinggal melebihi batas izin (overstay) di Malaysia, dapat mengajukan check out memo (COM) ke Departemen Imigrasi Malaysia untuk dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani proses hukum, dengan biaya jauh lebih murah daripada harga normal.

Untuk mendapatkan COM tersebut, WNI tanpa izin bisa membawa paspor atau SPLP serta menunjukkan tiket penerbangan pulang sesuai tanggal ditentukan.

Baca juga: Kemlu evakuasi lagi 45 WNI dari Iran, tiba bertahap 14-16 April


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inara Rusli Bakal Diperiksa Besok Terkait Kasus Dugaan Perzinaan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Menhaj Cerita Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Rp1,77 Triliun, Sempat Kelabakan Lapor Prabowo
• 5 jam laluokezone.com
thumb
64 Kode Redeem FF Hari Ini, Rabu 15 April 2026: Klaim Skin SG2 Series, Bundle Langka, dan Diamond Gratis!
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
3 PPSU Dijatuhi Surat Peringatan Buntut Manipulasi Laporan JAKI
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.