Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang mengklaim polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 kliennya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dia bersama kliennya hadir untuk memfinalkan penghentian perkara. Namun, Jahmada belum mau bicara banyak mengenai SP3 ini.
Advertisement
"Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final," kata Jahmada di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Menurut dia, rilis resmi akan disampaikan lebih dulu oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setelah itu, pihaknya baru akan membuka secara lengkap ke publik.
“Besok Dir akan rilis dulu, baru 15 menit kemudian kami rilis secara total,” ujarnya.
Pihaknya akan mengundang para pelapor dalam agenda tersebut, termasuk tiga pelapor lain yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan serta kemungkinan kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi).




