JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 11.014 orang atau penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan II 2026.
Pencoretan dilakukan karena Badan Pusat Statistik (BPS) menemukan bahwa kondisi ekonomi 11.014 orang itu mengalami peningkatan.
"Kami sudah membersihkan masyarakat yang tadinya menerima bansos, kami cermati semestinya dia adalah orang-orang yang tidak perlu menerima bansos atau dibersihkan sekitar 11.014 orang. Itu yang kita sebut sekali lagi sebagai inclusion error," ujar Kepala BPS Amalia Adininggar di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Kemensos Kaji Penebalan Bansos, Tunggu Kebijakan Presiden
Ia menyampaikan, BPS selalu memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) setiap tugi bulan.
Dari pembaruan data terbaru, belasan ribu orang itu dicoret dan tidak lagi tercatat sebagai kelompok yang berhak menerima bansos.
Pembaruan data ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang bertujuan memastikan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat lebih tepat sasaran.
"Data ini krusial tapi sangat menentukan bansos atau bantuan bantuan pemerintah bisa tepat sasaran," ujar Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.
Baca juga: Mensos Pastikan Bansos Triwulan 2 Cair: Paling Lambat Akhir Bulan
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNTPKH sendiri merupakan bansos yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Tujuan dari program PKH adalah untuk mendukung kesejahteraan keluarga melalui pemberian bantuan tunai.
Berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima bansos PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memenuhi komponen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seperti ibu hamil/masa nifas, anak usia dini usia 0-6 tahun, siswa SD-SMA/SMK sederajat, lansia usia 70 tahun, dan juga disabilitas.
Baca juga: Pemerintah Salurkan Rp 483,9 Miliar Bansos untuk Penyintas Bencana Sumatera
Sedangkan BPNT bertujuan membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Penerima program BPNT merupakan masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima bansos BPNT:
- WNI, memiliki KTP serta KK.
- Terdaftar dalam data penerima bansos Kemensos (DTKS/DTSEN).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Bersedia menggunakan bantuan untuk pembelian bahan pangan pokok.
- Tidak sedang dicoret atau dikenai sanksi bansos sebelumnya.





