Penambahan persyaratan dalam peraturan pengganti ini mencakup batas maksimal cemaran mikroba untuk beberapa jenis pangan olahan.
IDXChannel—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM No. 3/2026 (PerBPOM 3/2026) tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan sebagai pengganti Peraturan BPOM No. 13/2019 tentang hal yang sama.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa hal tersebut dibuat mengingat banyaknya olahan pangan baru yang beredar di masyarakat dan belum ditetapkan persyaratan cemaran mikrobanya.
“Kami juga mendengarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, dan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM ditemukan beberapa kendala. Selain itu juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan persyaratan tidak dapat difasilitasi melalui mekanisme penerbitan izin khusus,” kata Taruna dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, penambahan persyaratan dalam peraturan pengganti itu mencakup batas maksimal cemaran mikroba untuk beberapa jenis pangan olahan.
Seperti olahan tepung/pati siap konsumsi pada kategori pangan 06.4.3 yang di antaranya adalah pasta dan mi pramasak serta produk sejenis. Hal itu juga sudah mencakup persyaratan cemaran mikroba pada produk sosis dan bakso daging.
Selain itu, peraturan ini juga melibatkan perubahan nama jenis pangan dan penyesuaian kriteria mikrobiologi. Khususnya bagi minuman serbuk berperisa yang mengandung susu atau produk olahannya, krimer dan cokelat pada kategori 14.1.4.3 dengan penambahan parameter Salmonella.
Di sisi lain, kriteria mikrobiologi untuk teh kering, teh bubuk dan teh celup pada kategori 14.1.5 diubah mengingat adanya kesulitan dalam implementasi pengawasan.
“Prinsip utama dalam melakukan pengaturan adalah aspek perlindungan kesehatan masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi mengandung cemaran mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan,” ucap dia.
Taruna menuturkan bahwa bagi produk minuman berperisa seperti yang disebutkan di atas, produk yang telah memperoleh perizinan berusaha wajib menyesuaikan paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan.
Namun, produk yang sedang dalam proses pengajuan perizinan akan tetap diproses sesuai ketentuan Peraturan BPOM yang menjadi dasar pengajuan dan wajib menyesuaikan paling lama 12 bulan sejak diundangkan.
“Perubahan ini juga bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pengembangan produk sesuai aturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia maupun internasional,” tutur Taruna.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perubahan peraturan itu sebelumnya telah melalui berbagai kajian bersama pakar, kementerian atau lembaga,pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi profesi atau masyarakat, UPT BPOM, dan unit kerja pusat.
“Kami memastikan proses penyusunan peraturan selalu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan dukungan kemudahan dan kepastian berusaha,” tegas dia.
Terakhir, Taruna menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya dalam melindungi masyarakat, khususnya terkait pangan olahan baru yang beredar.
“BPOM terus melakukan perlindungan kepada masyarakat dengan memperbarui pengaturan untuk menjawab munculnya jenis pangan olahan baru seiring kemajuan teknologi, sehingga standar keamanan pangan kita tetap relevan dan berbasis ilmiah.” pungkas dia.
(Nadya Kurnia)





