Menkes Pastikan Subsidi JKN Dialihkan ke Warga yang Lebih Berhak

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Jakarta

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa subsidi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada kelompok masyarakat mampu.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu, 15 April 2026. Rapat tersebut membahas pembenahan tata kelola JKN, termasuk ketepatan sasaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan integrasi data antar lembaga.

Budi mengungkapkan, berdasarkan hasil integrasi data pemerintah yang kini mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS), masih ditemukan ketidaktepatan sasaran dalam pemberian subsidi kesehatan.

"Dari data yang sudah dikonsolidasikan, masih ada kelompok masyarakat di desil atas atau kelompok mampu yang justru menerima subsidi. Ini yang ingin kita perbaiki demi keadilan," ujar Budi, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Rabu, 15 April 2026.

Ia menjelaskan, dari total 289,06 juta penduduk Indonesia, lebih dari 50 persen atau sekitar 159,1 juta peserta JKN iurannya ditanggung pemerintah, baik melalui skema PBI pusat maupun daerah. Namun, dari jumlah tersebut, terdapat puluhan juta peserta yang dinilai belum tepat sasaran.

Pemerintah pun berencana melakukan realokasi subsidi dengan mengalihkan bantuan dari kelompok masyarakat mampu ke kelompok miskin dan rentan yang lebih berhak menerima.

"Prinsipnya sederhana, subsidi negara harus diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan. Kalau ada yang masuk desil 8, 9, atau 10 masih menerima, itu akan kita alihkan ke desil 1 sampai 5," jelasnya.

Dalam proses perapihan tersebut, sekitar 11 juta peserta JKN terdampak penonaktifan sementara. Meski demikian, pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi mereka tetap berjalan selama masa transisi.

Sebanyak 2,1 juta peserta dengan kondisi penyakit berat telah diaktifkan kembali kepesertaannya, sementara sekitar 8,8 juta lainnya tetap dijamin akses layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan sambil menunggu proses verifikasi dan validasi data.

Kemudian Budi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Ke depan, pemerintah juga akan memperkuat integrasi data lintas kementerian dan lembaga dengan menjadikan data BPS sebagai acuan utama, guna mencegah duplikasi dan memastikan subsidi tepat sasaran.

"Dengan data yang terintegrasi dan akurat, kita ingin memastikan tidak ada lagi bantuan yang salah sasaran, sehingga anggaran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan," ucapnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ancol (PJAA) Mau Bagi Dividen Rp41,6 M atau Setara Rp26,05 per Saham
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Komisi IX Cecar Mensos-Menkes: Baru 2 Juta dari 11 Juta PBI BPJS Direaktivasi
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kadin Jatim Dorong Demand-Driven Research untuk Perkuat Industri
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Jalan Santai Sambil Glowing, Ini yang Lagi Viral di CFD
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Cara Pakai Deodoran yang Benar agar Bebas Bau Badan
• 11 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.