Heboh Narapidana ke Kafe Dikawal Petugas, Ditjenpas: Bakal Disanksi jika Terbukti Melanggar!

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) buka suara terkait narapidana Rutan Kendari berinisial S yang mampir ke coffee shop usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Peristiwa itu pun viral di media sosial.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan petugas pendamping dan narapidana yang dimaksud tengah diperiksa terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga :
Ribuan Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ada Apa?

"Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, baik untuk warga binaan yang dimaksud maupun petugasnya, akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rika, Rabu (15/4/2026).

Ia mengungkapkan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah memberikan atensi terkait kejadian tersebut. Agus, menurut Rika, menginstruksikan pemeriksaan secara menyeluruh.

"Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan, hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," ujarnya.

Baca Juga :
Bencana Sumatera, 428 Narapidana Dibebaskan dari Lapas Aceh Tamiang

"Apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan," sambungnya.

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PSSI Kerja Sama dengan FFF, Erick Thohir Dukung Peluang Timnas Indonesia Uji Coba Melawan Prancis
• 2 jam lalubola.com
thumb
Menteri Ekraf Bangga Gim Karya Anak Bangsa Tembus Pasar Internasional
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Prank Debt Collector Bikin Kru Ambulans di Jakbar Kegocek Nagih Utang
• 12 menit laludetik.com
thumb
PLN EPI kembangkan gasifikasi biomassa di wilayah terpencil
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Wakapolri: Humas Polri Harus Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi
• 7 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.