BATU (Realita)- Satresnarkoba Polres Batu bergerak cepat berhasil meringkus seorang pria berinisial S yang kedapatan membawa puluhan butir pil ekstasi.
Tersangka S ditangkap pada 31 Januari 2026, pukul 22.30 WIB di Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu tanpa perlawanan.
Baca juga: Mayat Pria Terduga Pelaku Bunuh Diri di Jembatan Cangar Dievakuasi Tim Polres Batu
Dengan demikian Polres Batu menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Batu dalam keteranganya.yang digelar pada Rabu (15/4/2026)
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada akhir Januari lalu terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi saudara S sebagai target operasi," ujar Iptu M. Huda Rohman.
Baca juga: Lima Terduga Pelaku Pengedar Upal Asal Malang Diciduk Unit Tipidter Polres Batu
Kronologi Penangkapan, aparat bergerak cepat melakukan penyergapan, dalam penggeledahan di tempat petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan.
"Di saku celana depan sebelah kiri tersangka, ditemukan sebanyak 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi," ujar Iptu M. Huda Rohman.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tidak akan berhenti pada penangkapan S saja.
Baca juga: Polres Batu Beri Reward pada Personel Prestasi sebagai Bentuk Apresiasi Pimpinan
"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Tersangka S diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Ucap Iptu M. Huda Rohman. (Ton)
Editor : Redaksi





