Jakarta, ERANASIONAL.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan di Tanah Air saat ini belum memiliki rencana untuk menambah tenaga kerja baru. Temuan tersebut didasarkan pada survei internal yang menunjukkan bahwa sekitar 67 persen pelaku usaha tidak berminat melakukan rekrutmen dalam waktu dekat, bahkan sekitar separuh perusahaan menyatakan tidak akan melakukan ekspansi usaha hingga lima tahun ke depan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyampaikan bahwa kondisi ini mencerminkan kehati-hatian dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi dan investasi. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, ia menegaskan bahwa keputusan untuk menahan perekrutan bukan semata-mata karena efisiensi internal, tetapi juga dipengaruhi oleh perubahan arah investasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, tren investasi saat ini cenderung bergeser dari sektor padat karya ke sektor padat modal. Perubahan ini berdampak langsung pada kemampuan penciptaan lapangan kerja, mengingat sektor manufaktur yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja justru mengalami perlambatan ekspansi. Akibatnya, peluang kerja baru tidak tumbuh secepat pertambahan angkatan kerja.
Bob Azam menilai bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam merumuskan kebijakan yang dapat mendorong investasi yang lebih inklusif. Ia menekankan bahwa investasi tidak hanya perlu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mampu menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar, khususnya bagi tenaga kerja dengan keterampilan menengah ke bawah yang mendominasi struktur pasar tenaga kerja Indonesia.
Ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja memang sangat penting, namun kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan daya tarik investasi. Jika regulasi dinilai terlalu membebani pelaku usaha, maka potensi masuknya investasi baru bisa terhambat, yang pada akhirnya berdampak pada terbatasnya peluang kerja.
Pandangan Apindo tersebut sejalan dengan penilaian Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Subchan Gatot, menyatakan bahwa kondisi pasar tenaga kerja saat ini menunjukkan adanya tekanan struktural yang cukup signifikan. Ia menilai bahwa pertumbuhan ekonomi yang tercatat sekitar 5,39 persen secara tahunan belum mampu diterjemahkan menjadi peningkatan penyerapan tenaga kerja yang optimal.
Data menunjukkan bahwa jumlah pengangguran masih berada di kisaran 7,35 juta orang. Selain itu, sekitar 57,7 persen tenaga kerja masih berada di sektor informal, yang umumnya memiliki tingkat produktivitas lebih rendah dibandingkan sektor formal. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa sekitar 32 persen pekerja tidak bekerja secara penuh, yang mengindikasikan adanya masalah underemployment dalam pasar tenaga kerja.
Menurut Subchan, lemahnya penyerapan tenaga kerja tidak terlepas dari tantangan yang dihadapi sektor industri, khususnya industri padat karya. Ia menjelaskan bahwa sektor ini belum mampu berkembang secara optimal akibat berbagai faktor, termasuk meningkatnya biaya produksi dan gangguan rantai pasok global. Akibatnya, banyak perusahaan memilih untuk menahan ekspansi atau bahkan merelokasi operasional mereka ke negara lain.
Fenomena relokasi industri menjadi perhatian serius karena dapat mengurangi kapasitas produksi dalam negeri sekaligus menghambat penciptaan lapangan kerja. Beberapa negara seperti Vietnam dan Kamboja dinilai lebih kompetitif dalam menarik investasi, terutama karena struktur biaya tenaga kerja yang lebih efisien.
Salah satu faktor yang sering disorot adalah tingginya kewajiban pesangon di Indonesia. Berdasarkan catatan Kadin, pesangon di Indonesia bisa mencapai hingga 19 bulan gaji, jauh lebih tinggi dibandingkan Vietnam yang rata-rata sekitar lima bulan untuk masa kerja sepuluh tahun. Perbedaan ini membuat biaya pemutusan hubungan kerja di Indonesia menjadi jauh lebih mahal dibandingkan negara pesaing.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara tingkat upah minimum dan kemampuan riil industri. Upah minimum di Indonesia tercatat lebih tinggi dibandingkan beberapa negara di kawasan, namun tidak selalu sejalan dengan produktivitas dan kemampuan bayar perusahaan. Kondisi ini menyebabkan banyak perusahaan, khususnya di sektor padat karya, mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan upah yang berlaku.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, pemerintah tetap menunjukkan optimisme terhadap prospek investasi. Menteri Investasi, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa realisasi investasi pada triwulan pertama 2026 diperkirakan mencapai Rp479 triliun, atau tumbuh sekitar 7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ia menilai bahwa tren ini menunjukkan adanya kepercayaan investor terhadap fundamental ekonomi Indonesia.
Rosan juga menekankan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menarik investasi, termasuk melalui promosi di tingkat internasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperkuat diplomasi ekonomi melalui kunjungan luar negeri yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam berbagai forum global, pemerintah активно menawarkan peluang investasi sekaligus memberikan keyakinan kepada investor bahwa Indonesia memiliki prospek ekonomi yang stabil dan menjanjikan.
Meski demikian, para pelaku usaha menilai bahwa peningkatan investasi tersebut perlu diimbangi dengan kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja. Tanpa adanya dorongan terhadap sektor padat karya, pertumbuhan investasi berisiko tidak memberikan dampak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan pasar tenaga kerja di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan jumlah investasi, tetapi juga kualitas dan jenis investasi yang masuk. Dalam jangka panjang, diperlukan strategi yang mampu menyelaraskan kepentingan pertumbuhan ekonomi dengan penciptaan lapangan kerja yang luas dan berkelanjutan.
Dengan mayoritas perusahaan yang masih menahan ekspansi dan perekrutan, pasar tenaga kerja diperkirakan akan tetap menghadapi tekanan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci untuk menciptakan iklim ekonomi yang lebih kondusif, sehingga peluang kerja dapat kembali terbuka dan pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.





