HARIAN FAJAR, MAKASSAR – Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel. Pasalnya, rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur terhadap APBD 2025 kembali tidak dihadiri oleh Kepala BKD, meskipun pihak legislatif telah melayangkan undangan resmi hingga dua kali.
Ketidakhadiran pucuk pimpinan OPD tersebut dinilai sebagai bentuk rendahnya kedisiplinan dan komitmen dalam mempertanggungjawabkan tugas pemerintahan di hadapan rakyat. Padahal, Komisi A mengaku telah memberikan toleransi waktu tambahan agar pembahasan krusial ini bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Panggilan Kedua Tetap Diabaikan
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menegaskan bahwa kehadiran setiap pimpinan OPD dalam rapat LKPJ adalah sebuah keharusan demi transparansi penggunaan anggaran negara.
“Kehadiran dalam rapat merupakan bentuk tanggung jawab terhadap tugas pemerintahan. Ini harus menjadi prioritas utama. Ketidakhadiran ini menjadi catatan penting kami terkait kedisiplinan OPD dalam menjalankan tugasnya,” tegas Andi Anwar, siang tadi.
Kekecewaan senada diungkapkan oleh Anggota Komisi A, Nur Hasbiah. Ia membeberkan bahwa pihak BKD seolah-olah mengabaikan mekanisme pemanggilan yang sudah dilakukan secara patut.
“Terkait ketidakhadiran Kepala BKD, perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak dua kali untuk mengikuti pembahasan. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, tetap tidak hadir tanpa kejelasan,” tutur Nur Hasbiah.
BKD Terancam Tanpa Rekomendasi
Ironisnya, ketidakhadiran ini terjadi pada hari terakhir jadwal pembahasan di tingkat komisi. Nur Hasbiah menjelaskan bahwa jadwal tersebut sudah tersusun rapi dan disepakati bersama, di mana besok hasil pembahasan harus segera diserahkan ke Badan Anggaran (Banggar) sebelum diparipurnakan.
“Hari ini merupakan hari terakhir pembahasan. Besok sudah masuk tahap penyerahan ke Banggar. Dengan kondisi ini, sampai hari ini tidak ada hasil pembahasan bersama BKD. Komisi A akan melaporkan hal ini ke Banggar bahwa pembahasan dengan BKD tidak dapat dilaksanakan meski undangan resmi telah disampaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nur Hasbiah mengingatkan kembali tentang komitmen awal antara pihak legislatif dengan eksekutif. Sebelumnya, telah ada kesepakatan bersama Gubernur saat rapat penerimaan bahwa kehadiran Kepala OPD dalam pembahasan LKPJ tidak boleh diwakilkan.
“Perlu kami tegaskan, sebelumnya telah ada kesepakatan bersama Bapak Gubernur bahwa kehadiran Kepala OPD tidak dapat diwakilkan. Hal ini telah dijalankan secara disiplin oleh OPD lainnya, namun sayangnya tidak oleh BKD,” pungkasnya.
Komisi A berharap insiden ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar hambatan administratif seperti ini tidak mengganggu proses pengambilan keputusan dan jalannya roda pemerintahan secara keseluruhan di masa mendatang. (nas)





