JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan oditur militer menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Diketahui, MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025 lalu.
Jenazahnya ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, keesokan harinya atau pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasus penculikan dan pembunuhan ini diduga melibatkan tiga anggota TNI berinisial Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).
Adapun agenda pemeriksaan saksi dalam sidang selanjutnya kasus ini disampaikan Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2026).
"Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Fredy dikutip Antara.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab Bank, Ini Sederet Pertimbangannya
Fredy mengatakan pemanggilan terhadap saksi harus dilakukan secara patut dan sah tiga hari sebelumnya.
"Kami perintahkan Oditur Militer menghadirkan para saksi pada sidang tanggal 27 April 2026," tutur Fredy.
Ia mengingatkan oditur militer untuk memastikan kehadiran para saksi pada sidang berikutnya supaya memperlancar proses pembuktian.
Dalam kesempaan tersebut, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebut pihaknya telah menyiapkan sebanyak 17 saksi.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- penculikan kacab bank
- pembunuhan kacab bank
- sidang pembunuhan kacab bank
- jakarta
- saksi





