Pejabat di pemerintahan menarik perhatian saya kali ini, seiring dinamika pergantian jabatan yang berlangsung cepat di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu yang mencuat adalah penonaktifan dua kepala dinas di Pemerintah Aceh pada 10 April 2026. Kejadian ini menjadi sorotan publik karena pejabat tersebut baru dilantik kurang dari dua bulan.
Peristiwa semacam ini bukan kasus yang tunggal. Dalam praktiknya, dinamika serupa kerap terjadi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan pola yang relatif sama: pergantian cepat, penjelasan yang terbatas, dan ruang publik yang dipenuhi pertanyaan. Fenomena ini tidak lagi dipahami sekadar sebagai proses administratif, tetapi mulai memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana sistem birokrasi bekerja dan sejauh mana profesionalisme benar-benar terjaga.
Saya memandang bahwa pejabat birokrasi perlu mendapatkan jaminan yang lebih kuat. Yang dimaksud dengan pejabat dalam tulisan ini adalah pejabat pimpinan tinggi, baik pada level pratama (eselon II) maupun madya (eselon I). Politik dalam konteks ini tidak hanya dimaknai sebagai sistem demokrasi atau proses perumusan kebijakan publik, tetapi juga sebagai praktik penggunaan kekuasaan yang memengaruhi keputusan birokrasi dalam hubungan atasan dan bawahan di internal instansi.
Birokrasi tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik. Ketegasan Pejabat Pembina Kepegawaian memang diperlukan untuk menjaga disiplin dan arah organisasi. Namun, dalam praktiknya, keputusan tersebut tidak selalu sepenuhnya berdiri sebagai keputusan administratif. Dalam banyak kasus, terdapat pengaruh kekuasaan yang turut menentukan arah keputusan.
Perlindungan Jabatan dalam Sistem MeritPersoalan utamanya bukan sekadar dinamika pergantian jabatan, melainkan kepastian bahwa setiap keputusan benar-benar didasarkan pada sistem. Jabatan dalam birokrasi bukan hanya posisi administratif, tetapi juga bagian dari mekanisme kerja organisasi yang harus dijaga stabilitasnya.
Secara konseptual, Max Weber dalam rumusan birokrasi modernnya menempatkan aturan, kompetensi, dan rasionalitas sebagai dasar utama. Bagi Weber, jabatan tidak boleh ditentukan oleh relasi personal atau kepentingan kekuasaan. Ketika prinsip ini bergeser, birokrasi tidak lagi berfungsi sebagai sistem yang netral.
Sistem kepegawaian kita sebenarnya telah dirancang untuk menjaga prinsip tersebut. Dalam kerangka hukum nasional, pengelolaan ASN didasarkan pada sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (sebagai pembaruan atas UU 5/2014) serta Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil. Bahkan terdapat batasan yang jelas, seperti masa jabatan yang dievaluasi secara berkala, umumnya dalam siklus 2 tahun.
Dalam opini di Kumparan (23/11/2023) tentang dilema ASN, saya telah menunjukkan bahwa tanpa perlindungan sistem, ASN akan selalu berada dalam tekanan yang tidak seimbang. Artinya, pejabat tidak seharusnya diberhentikan atau dipindahkan tanpa dasar yang dapat diukur. Ketika proses ini berjalan di luar kerangka tersebut, yang terganggu bukan hanya individu, tetapi juga kepastian dalam sistem birokrasi itu sendiri.
Sistem Merit dan Batas Kendali PolitikPersoalan utama terletak pada hubungan antara sistem merit dan kendali politik. Mekanisme mutasi, rotasi, dan pemberhentian sebenarnya telah diatur dengan jelas. Dalam kajian pemerintahan modern, Francis Fukuyama menekankan bahwa kapasitas negara sangat bergantung pada birokrasi yang profesional dan relatif otonom dari tekanan politik jangka pendek. Fukuyama melihat bahwa kendali politik memang diperlukan untuk menentukan arah kebijakan, tetapi tanpa batas yang jelas (otonomi birokrasi), hal itu akan mengganggu stabilitas dan kualitas kebijakan itu sendiri.
Tujuan dari sistem ini adalah menjaga profesionalisme birokrasi sekaligus memastikan bahwa pejabat tidak diperlakukan secara sewenang-wenang. Namun, dalam praktiknya, batas antara kewenangan administratif dan pengaruh kekuasaan tidak selalu dijaga dengan jelas.
Ketika Sistem Tidak KonsistenMasalah yang terjadi bukan pada aturan, melainkan pada pelaksanaannya. Pergantian pejabat yang berlangsung cepat menimbulkan ketidakpastian. Masalahnya sederhana: sistem sudah ada, tetapi tidak selalu dijalankan.
Dalam analisis organisasi publik, James Q. Wilson menunjukkan bahwa perilaku birokrasi sangat dipengaruhi oleh insentif dan sinyal yang diterima. Ketika kinerja bukan lagi satu-satunya ukuran—karena sinyal politik lebih dominan—maka orientasi kerja ASN akan bergeser mengikuti kekuatan yang paling menentukan nasib jabatan mereka, bukan lagi pada standar pelayanan publik.
Selain itu, muncul pula persepsi bahwa pengembangan karier tidak sepenuhnya ditentukan oleh kompetensi. Kedekatan dan jejaring juga dianggap berpengaruh. Kondisi ini tidak selalu terlihat secara formal, tetapi dirasakan dalam praktik sehari-hari. Akibatnya, ASN profesional menghadapi hambatan dalam mencapai posisi yang lebih tinggi bukan karena kurang mampu, melainkan karena sistem belum sepenuhnya menjamin keadilan.
Dampak terhadap Birokrasi dan Layanan PublikKondisi ini secara tidak langsung merusak birokrasi. Meskipun sistem tetap berjalan secara formal, dampaknya mulai terlihat dalam jangka panjang, terutama pada kapasitas adaptasi organisasi yang terbatas.
Dalam konteks negara modern, Patrick Dunleavy menunjukkan bahwa birokrasi harus bekerja sebagai sistem yang terintegrasi. Integrasi ini hanya mungkin jika kapasitas berbasis kompetensi tetap terjaga. Ketika sistem merit melemah akibat intervensi yang tidak terukur, integrasi tersebut terpecah dan kualitas layanan publik ikut terdampak.
Menjaga Profesionalisme BirokrasiBirokrasi boleh berada di bawah kendali politik, tetapi tidak boleh kehilangan prinsip profesionalitas. Hal ini berkaitan erat dengan urgensi pemerintahan digital dan tata kelola berbasis data yang pernah saya ulas (Kumparan, 10 dan 15 Maret 2026). Digitalisasi melalui aplikasi kinerja ASN seharusnya menjadi benteng objektivitas yang meminimalkan intervensi subjektif manusia. Namun, tanpa perlindungan jabatan yang kuat, teknologi justru berisiko menjadi instrumen legitimasi digital bagi keputusan yang tetap bersifat politis. Jika data kinerja dapat "diakali" demi memenuhi kehendak kekuasaan, maka visi kita untuk memerintah dengan data akan runtuh pada tahap implementasi.
Implementasi sistem ini menegaskan bahwa ASN tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan. Secara normatif, mekanisme ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, yang memberikan hak kepada ASN untuk mengajukan keberatan atas hasil penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 59.
Dalam praktik implementasi melalui sistem aplikasi kinerja ASN, mekanisme tersebut bahkan diperkuat dengan eskalasi otomatis ketika keberatan tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu tertentu. Pengalaman penggunaan menunjukkan bahwa eskalasi ini dapat berdampak pada penyesuaian hasil penilaian pada tahap berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa baik secara regulasi maupun secara desain sistem, keputusan sepihak sebenarnya telah diantisipasi.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah sistem yang ada sudah cukup kuat untuk memastikan bahwa setiap keputusan benar-benar berbasis kinerja? Jika belum, perbaikan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. ASN tidak cukup hanya diminta untuk berintegritas. Mereka membutuhkan sistem yang memastikan profesionalisme dapat diterapkan dengan aman. Sistem merit tanpa penguatan yang konsisten akan selalu berada di bawah tekanan kendali politik yang tidak terkelola—dan di situlah birokrasi kehilangan arah.





