Pantau - Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan pihak kejaksaan ke sejumlah institusi di tengah proses persidangan yang masih berlangsung.
Kejati NTB Siap Hadapi LaporanAsisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menyatakan pihaknya siap menghadapi laporan tersebut dan memberikan penjelasan kepada lembaga terkait.
Ia menegaskan, "Kami siap memberikan klarifikasi kepada semua institusi yang menjadi tujuan pelaporan".
Zulkifli menyebut langkah pelaporan merupakan hak para terdakwa dan kejaksaan tidak akan menghalangi proses tersebut.
Ia juga mengatakan, "Seperti yang sudah disampaikan pimpinan kita, ya mereka berhak. Silakan saja. Nanti kita lihat sejauh mana".
Zulkifli memastikan seluruh penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum dengan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kuasa Hukum Ajukan Laporan ke Sejumlah LembagaPenasihat hukum terdakwa, Emil Siain, mengungkapkan laporan resmi telah diajukan pada Senin, 13 April 2026.
Laporan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi III DPR RI.
Emil menyampaikan tujuan pelaporan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Pihak kuasa hukum juga meminta penegak hukum menerapkan prinsip keadilan terhadap pihak penerima yang hingga kini masih berstatus saksi.
Kronologi dan Dakwaan PerkaraDalam perkara ini, Hamdan Kasim didakwa memberikan suap dan gratifikasi sebesar Rp450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB.
Indra Jaya Usman didakwa memberikan Rp1,2 miliar kepada enam anggota DPRD NTB.
Muhammad Nashib Ikroman didakwa memberikan Rp950 juta kepada enam anggota DPRD NTB lainnya.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan tersebut terjadi setelah para terdakwa bertemu dengan Kepala BPKAD NTB, Nur Salim.
Pertemuan tersebut membahas permintaan kepada para terdakwa untuk melakukan sosialisasi kepada 38 anggota DPRD NTB.
Sosialisasi itu berkaitan dengan rencana pelaksanaan program Desa Berdaya dengan alokasi anggaran sebesar Rp76 miliar.
Program Desa Berdaya direncanakan akan dijalankan oleh enam organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.




