FAJAR, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap adanya 16.103 individu yang tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meski berstatus sebagai aparatur negara dan pegawai perusahaan milik pemerintah.
Kelompok tersebut terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD yang seharusnya masuk dalam kategori negative list atau tidak berhak menerima subsidi iuran.
Wakil Kepala BPS, Sonny Hari Budiutomo, menyampaikan temuan itu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.
“Dari total data yang kami sisir, terdapat 16.103 individu yang sebenarnya masuk daftar negatif,” ujarnya.
Temuan tersebut merupakan hasil pengecekan lapangan (ground check) terhadap 11 juta data peserta PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran.
Menurut Sonny, anggaran negara untuk PBI seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera yang berada pada kelompok ekonomi desil 1 hingga 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, BPS juga menemukan 254.443 individu dari kelompok ekonomi bawah yang tetap dinonaktifkan karena berbagai alasan. Di antaranya, 72.226 peserta telah meninggal dunia dan 126.113 orang telah beralih menjadi peserta mandiri.
BPS juga mencatat adanya penyalahgunaan bantuan sosial oleh sebagian kecil penerima.
“Ada 28 kasus di mana bansos tidak digunakan sesuai peruntukannya, misalnya terkait judi online maupun pinjaman online,” jelasnya.
Saat ini, BPS bersama Kementerian Sosial masih melanjutkan validasi tahap kedua terhadap sekitar 8,8 juta data lainnya. Proses ini bertujuan membangun basis data tunggal yang lebih akurat dan akuntabel, sehingga bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. (ant-jpnn/)





