JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan menambah lima rancangan undang-undang (RUU) baru.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, penambahan tersebut adalah hasil pembahasan bersama antara DPR, pemerintah, dan DPD RI.
“Berdasarkan pembahasan kita baik itu dari kementerian pemerintah maksud saya, maupun juga PPU DPD RI, bahwa di Baleg juga kemarin sudah diajukan dari pimpinan bahwa ada penambahan satu RUU tentang perumahan dan kawasan pemukiman,” kata Bob Hasan, rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 bersama pemerintah dan DPD RI, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Khusus Baru Lewat RUU Satu Data Indonesia
Dia mengatakan, RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang semula ditetapkan usul inisiatif pemerintah, kini diubah menjadi usul inisiatif DPR sekaligus daftar prolegnas prioritas.
Dengan demikian, lanjut Bob Hasan, terdapat empat RUU baru dalam prolegnas prioritas 2026 dengan status usul inisiatif DPR.
“Yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan tentunya yang terakhir tadi RUU tentang perumahan dan kawasan pemukiman,” ujar dia.
Baleg juga memasukkan satu RUU sebagai inisiatif pemerintah ke dalam perubahan prioritas 2026, yakni RUU tentang Pelelangan.
Baca juga: Baleg DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara
Menurut Bob, terdapat perubahan nomenklatur dalam RUU tersebut dari sebelumnya berjudul “Pelelangan Aset”.
"Tanpa aset Pak, Pelelangan saja. Berarti yang tadinya pakai aset menjadi hanya pelelangan gitu ya,” kata Bob Hasan.
Dalam rapat tersebut, Baleg juga menyepakati perubahan sejumlah nomenklatur dan status usulan RUU lainnya yang telah masuk daftar prolegnas prioritas 2026.
RUU Masyarakat Hukum Adat disepakati berubah menjadi RUU Masyarakat Adat.
Baca juga: Baleg DPR Pastikan RUU Hak Cipta Juga Lindungi Karya Jurnalistik, Penggunaan Harus Izin
Kemudian, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah, diubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026.
“Maka itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita eh bacakan dalam rapat paripurna mendatang,” ujar Bob Hasan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




