KPK Bongkar Modus Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Dinilai Mendesak

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
KPK Bongkar Modus Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Dinilai MendesakNasional | sindonews | Rabu, 15 April 2026 - 22:48

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran uang suap dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Penelusuran ini menguatkan indikasi bahwa praktik rokok ilegal berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini mendalami keterangan sejumlah pengusaha rokok. "Saksi didalami terkait pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai," katanya, Kamis (9/4/2026).

KPK juga mengungkap berbagai modus dalam praktik tersebut, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ada pula praktik pemberian tarif cukai lebih rendah untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.

Baca Juga:Jadwal Salat dan Imsakiyah Makassar Hari Ini, 26 Ramadan 1447 H

Temuan ini menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang merusak sistem dan menggerus penerimaan negara. Manipulasi distribusi pita cukai hingga dugaan suap menunjukkan adanya celah pengawasan yang perlu segera diperbaiki.

Data survei dari Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan menunjukkan tren peningkatan peredaran rokok ilegal sebesar 13,9. Kepala CHED, Roosita Meilani Dewi, menyebut angka tersebut menjadi sinyal bahwa rokok tanpa pita cukai masih terus berkembang di pasar.Direktur Lembaga Bantuan Hukum Herman Hofi Law, Herman Hofi Munawar, menilai praktik rokok ilegal merupakan kejahatan ekonomi yang menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

"Jika rokok ilegal terus beredar, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga industri legal yang patuh membayar cukai," tegasnya.

Sejumlah pihak juga mengkritisi rencana pemerintah menambah layer baru dalam struktur tarif cukai untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal. Pakar perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai persoalan utama bukan pada struktur tarif, melainkan lemahnya penegakan hukum.

"Selama pelaku usaha ilegal merasa aman, mereka tidak akan masuk ke sistem," ujarnya.

Baca Juga:Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Denpasar Hari Ini, 26 Ramadan 1447 H

Senada, Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda, menyebut maraknya rokok ilegal disebabkan lemahnya penegakan hukum.Menurutnya, tanpa tindakan tegas dan konsisten, potensi penurunan penerimaan negara akan terus membesar, sementara persaingan usaha menjadi tidak sehat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhaj Ingatkan Risiko Nekat Pergi Haji Tanpa Visa Haji Resmi: Ditahan dan Masuk Daftar Hitam
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Trump: Tolong Beri Tahu Paus Leo, Iran Telah Membunuh 42.000 Demonstran
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Minyak Tergelincir Lagi, Brent Merosot hingga 4% Jadi USD95/Barel
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Persebaya Dilanda Masalah Kebugaran Pemain Jelang Lawan Madura United
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Trump Umumkan Perang Iran Segera Berakhir
• 15 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.